AROSUKA, ONtime.ID — Aroma penyalahgunaan dana publik kembali menyeruak di lingkungan pendidikan. Di SMAN 2 Sumatera Barat, yang berlokasi Kabupaten Solok, serangkaian kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan praktik pungutan liar (pungli) yang disamarkan sebagai “pembayaran SPP” kini menjadi sorotan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Ratna Yulia, S.Pd. tidak memberikan penjelasan substansial. Ia justru mengarahkan wartawan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekolah. Ketua PPID, Alberi, membalas permohonan data melalui surat resmi namun mensyaratkan berkas tambahan termasuk “surat keterangan domisili media” dan “akta pendirian perusahaan pers” syarat yang tidak diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Sikap berbelit tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan akses data penggunaan APBN/APBD, termasuk Dana BOS.
Konteks Regulasi Dana BOS
- Dana BOS bertujuan menutupi operasional dasar sekolah agar tidak ada pungutan rutin kepada siswa.
- Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 melarang satuan pendidikan menarik iuran bersifat “wajib”.
- Laporan realisasi BOS wajib dipublikasikan di papan informasi sekolah dan laman resmi.
Koordinator LSM Peduli Pendidikan Sumbar, Zulnasri mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Solok harus turun. Kalau tak ada korupsi, buka saja bukti realisasi BOS dan dasar penarikan SPP. Dinas Pendidikan Sumbar diharapkan dapat menindaklanjuti temuan wartawan”, ujarnya.
Komisi Informasi Sumbar pun menyatakan siap memediasi jika permohonan data publik tak ditindaklanjuti.
Sembari proses hukum berjalan, public terutama orang tua siswa berhak mengetahui ke mana larinya setiap rupiah Dana BOS. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan bahwa sekolah negeri benar-benar melayani kepentingan pendidikan, bukan kantong segelintir oknum.
Kasus-kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana BOS dan transparansi dalam administrasi sekolah. Publik berhak mengetahui penggunaan dana di institusi pendidikan, dan pihak berwenang harus memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi. (tim)













