Peristiwa

Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Segera Naik Meja Hijau

215
×

Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Segera Naik Meja Hijau

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Segera Naik Meja Hijau

PADANG, ONtime.ID—Perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2021 akan segera naik ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, M. Rasyid mengatakan, berkas tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. “Insya Allah dalam minggu ini akan kami limpahkan ke pengadilan,” katanya, Senin (9/9).

Ia menyebutkan, Kejati Sumbar telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, tujuh tersangka, termasuk barang bukti, telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air, Padang.

Adapun tujuh tersangka itu adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disdik Sumbar.

Kemudian, SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).

Sedangkan satu tersangka lainnya masih berstatus buron, karena mangkir dari panggilan penyidik. Dia adalah rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.

Sementara satu orang tersangka lainnya, yakni DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata diketahui sudah meninggal dunia.

Kedelapan orang itu, termasuk BA, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa (28/5) berdasarkan alat bukti yang sah. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, dalam penyidikan yang berjalan, Kejati Sumbar juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka Sy yang langsung disita oleh pihak kejaksaan sebagai barang bukti.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Disdik Sumbar tahun anggaran 2021, dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Atas pengadaan tersebut, PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan harga perkiraan sementara terhadap barang yang diadakan dalam proyek.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar, diketahui kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus tersebut sekitar Rp5,5 miliar. Dengan rincian, pada sektor maritim sebesar Rp472 juta, sektor pariwisata Rp2,13 miliar, sektor hortikultura Rp1,44 miliar, dan sektor industri Rp1,46 miliar.

Diketahui, proyek pengadaan yang diduga bermasalah itu dilakukan oleh Disdik Sumbar pada 2021 lalu dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Dalam proyek pengadaan terdapat empat kegiatan, yakni pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar); pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian, serta unggas; pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik); serta pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga, dan tata busana).

Pengusutan kasus berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan tersebut. (*)