PASAMAN, ONtime.ID — Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SMP Negeri 1 Rao Utara, Kabupaten Pasaman, kembali memantik sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBN senilai Rp784.000.000, dan dikerjakan secara swakelola, dituding rawan penyalahgunaan anggaran.
Dugaan semakin menguat setelah muncul isu bahwa sebagian material bangunan yang digunakan pada pembangunan ruang laboratorium dan UKS didatangkan dari sumber ilegal.
Meski isu ini berkembang dan pertanyaan publik terus bergulir, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman memilih bungkam. Sikap diam itu memunculkan tanda tanya besar—bahkan ditafsirkan sebagian pihak sebagai bentuk “pembiaran” yang secara tidak langsung merestui pekerjaan yang dinilai janggal.
Sejumlah warga dan pihak yang memantau proyek menyebut bahwa material bangunan tertentu diduga bukan berasal dari penyedia resmi. Dugaan penggunaan material dari galian tak berizin membuat publik mempertanyakan legalitas pelaksanaan proyek yang seharusnya berpegang pada standar keselamatan dan aturan pengadaan pemerintah.
Skema swakelola diyakini memperbesar ruang penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat. Tanpa pengawasan melekat dari dinas, terutama dari pejabat yang membidangi satuan pendidikan tingkat SMP, potensi penggunaan material ilegal maupun penyimpangan anggaran menjadi semakin terbuka.
Upaya konfirmasi kepada Haryanto selaku Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman hingga berita ini diturunkan tidak membuahkan hasil.
Diamnya Haryanto menimbulkan kesan bahwa dinas tidak transparan dalam mengawasi proyek dengan anggaran negara yang cukup besar tersebut. Padahal, publik berharap pejabat terkait memberikan klarifikasi untuk memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.
Tanpa penjelasan resmi, kecurigaan masyarakat justru semakin menguat.
Di tengah besarnya dana negara yang digelontorkan untuk membangun fasilitas pendidikan di Pasaman, sikap bungkam Kabid SMP justru memperdalam dugaan publik mengenai lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Keterbukaan informasi adalah kewajiban pejabat publik. Tanpa itu, revitalisasi pendidikan hanya akan menjadi jargon, sementara kualitas dan integritas pelaksanaannya tidak pernah terjamin. (TIM)













