PASAMAN, ONtime.ID — Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SMP Negeri 1 Rao Utara, Kabupaten Pasaman, menuai sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material yang tidak bersumber dari quarry berizin. Proyek senilai Rp784 juta yang dibiayai melalui APBN tersebut diketahui dikerjakan dengan pola swakelola.
Informasi mengenai penggunaan pasir dan batu yang diduga tidak berizin ini terungkap dari temuan lapangan serta keterangan sejumlah pihak. Saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dan Kabid SMP memilih tidak memberikan komentar.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Rao Utara, M. Asgul, saat ditemui media ini, membenarkan bahwa material yang digunakan dalam proyek revitalisasi sebagian diambil dari lokasi yang bukan merupakan quarry resmi. “Betul, material pasir dan batu tidak diambil dari sungai yang berada dekat pada lokasi proyek ,” ujarnya singkat.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan terkait alasan penggunaan material tersebut maupun langkah tindak lanjut atas dugaan pelanggaran prosedur ini. Padahal, penggunaan material konstruksi dari sumber tidak berizin berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta menimbulkan risiko hukum bagi pelaksana pekerjaan.
Pengamat konstruksi di Padang menilai bahwa dalam proyek swakelola sekalipun, standar pengadaan material tetap wajib dipatuhi. “Swakelola tidak berarti bebas dari regulasi. Sumber material harus jelas, legal, dan sesuai standar mutu,” kata seorang pemerhati infrastruktur daerah.
Kasus ini menambah daftar pertanyaan publik terkait pengawasan proyek pembangunan pendidikan di Kabupaten Pasaman. Masyarakat kini menunggu respons resmi pemerintah daerah mengenai dugaan pembiaran penggunaan material tak berizin dalam proyek yang menggunakan dana negara tersebut. (*)













