AGAM, ONtime.ID — Mencuatnya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan distribusi material Pelaksanaan Proyek Penanganan Abrasi Pantai Tiku yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Proyek bernilai Rp17.905.273.000 ini dikerjakan oleh PT Kartika Teguh Karya berdasarkan kontrak HK0201/Bws5.8/X-2025/3, dan dibiayai melalui APBN 2025 di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang.
Beberapa pihak menduga material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut bersumber dari lokasi yang belum memiliki izin eksploitasi maupun izin angkut yang sah. Selain itu, beredar kabar bahwa aktivitas tersebut “diamankan” oleh oknum aparat berseragam, sebagaimana disebutkan oleh sejumlah sumber lapangan.
Ketertutupan informasi itulah yang kemudian memantik pertanyaan public, apakah proyek bernilai hampir Rp18 miliar ini berjalan sesuai ketentuan hukum atau justru melibatkan sumber material ilegal?
Selain dugaan penggunaan material tanpa izin, sumber lapangan juga menyebut adanya oknum aparat berseragam yang diduga “mengawal” atau “membekingi” aktivitas material tersebut. Informasi ini beredar dari berbagai kesaksian, namun tidak ada dokumentasi atau laporan resmi yang menguatkannya.
Para narasumber meminta agar catatan investigasi ini tidak mencantumkan identitas mereka, dengan alasan potensi intimidasi dan situasi lapangan yang dianggap sensitif.
Polres Agam: “Sedang Lidik”
Untuk mendapatkan klarifikasi, awak media menghubungi Kapolres Agam AKBP Muari melalui pesan WhatsApp. Menyikapi pertanyaan mengenai legalitas material serta isu adanya oknum berseragam, Kapolres memberikan jawaban singkat namun jelas:
“Sedang lidik, pak,” tulisnya.
Pernyataan ini menandakan bahwa Polres Agam telah memulai penyelidikan awal terhadap dugaan-dugaan tersebut. Proses “lidik” merupakan tahap penting untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang, eksploitasi material tanpa izin, atau indikasi keterlibatan pihak tertentu di luar mekanisme proyek.
Hingga kini belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polres mengenai ruang lingkup penyelidikan, jumlah saksi yang diperiksa, atau titik lokasi yang sedang dipantau.
Sementara itu pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) selaku pengawas proyek. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Ketidakjelasan ini semakin menimbulkan tanda tanya di publik, terutama karena proyek bernilai miliaran rupiah tersebut menggunakan dana APBN dan berada dalam kategori pekerjaan strategis.
Pakar kebijakan publik dan aktivis lingkungan menilai bahwa dugaan penggunaan material tanpa izin merupakan persoalan serius. Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berdampak pada:
- Pelanggaran UU Minerba terkait eksploitasi dan transportasi mineral.
- Kerusakan lingkungan, karena pengambilan material tanpa izin biasanya dilakukan tanpa kajian AMDAL.
- Potensi kerugian negara, jika mekanisme pengadaan material tidak sesuai prosedur.
- Potensi sanksi administratif dan pidana terhadap pihak pelaksana maupun pihak yang turut membantu aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat Tanjung Mutiara berharap agar penyelidikan kepolisian dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Proyek yang seharusnya menjadi solusi terhadap abrasi justru tidak boleh menimbulkan persoalan baru yang berpotensi merugikan daerah.
Publik juga mendesak agar pihak pelaksana dan BWSS V menyampaikan klarifikasi terbuka mengenai legalitas material yang digunakan, terutama karena proyek ini menyerap dana negara dalam jumlah besar.
Untuk sementara waktu, publik menanti langkah kepolisian dalam proses lidik yang telah berjalan serta menunggu terang-benderangnya isu yang mencuat di lapangan. (tim)













