Peristiwa

Hakim Agung Gazalba Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

243
×

Hakim Agung Gazalba Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Sebarkan artikel ini
Hakim
Eks Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) diduga terima gratifikasi senilai miliaran rupiah.

JAKARTA, ONTIME.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah terkait pengurusan perkara. Ini merupakan temuan awal KPK dan berpotensi bertambah.

“Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).

KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal TPPU. Teruntuk kasus suap, Gazalba diduga menerima uang untuk mengondisikan putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Di tingkat kasasi, Gazalba masuk ke dalam tim majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Mereka menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Budiman Gandi Suparman.

Vonis itu mengoreksi putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan Budiman bebas. KPK sejauh ini telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu dan Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Di sisi lain, hasil Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023 meminta Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Gazalba dari jabatannya. Permintaan itu menindaklanjuti hasil Rapat Komisi III DPR pada akhir Januari lalu yang menyepakati pemberhentian Gazalba buntut kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Keterlibatan Hasbi Hasan

Sementara itu, KPK meyakini adanya keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang telah menjerat dua hakim agung. Tudingan itu muncul dan dijelaskan dalam fakta persidangan beberapa terdakwa.

“Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta (Hasbi Hasan) di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” Ali Fikri.

Dalam surat dakwaan pengacara Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, Hasbi turut terlibat dalam perkara ini. Bahkan, Hasbi disebutkan menerima uang belasan miliar rupiah dari terdakwa lain.

Ali memastikan, penyidik KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan Hasbi. KPK bakal menganalisis seluruh fakta persidangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Sama seperti (kasus di) Yogyakarta kemarin, ketika (sidang) sudah putus kemudian dianalisis ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka,” jelas Ali.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan. (*/red)