Politik

HMI Gelar Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Sumbar Berlanjut

275
×

HMI Gelar Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Sumbar Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Pilkada
Ratusan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi hari kedua menolak disahkannya revisi UU Pilkada di depan Gedung DPRD Sumbar, Jumat (23/8). Peserta aksi tak ingin kecolongan meski DPR RI menyatakan telah batal mengesahkan revisi UU Pilkada.

PADANG, ONtime.ID—Ratusan massa kembali menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPRD Sumbar, Jumat (23/8). Meski di tengah guyuran hujan, semangat massa aksi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap tidak surut.

Berdasarkan pantauan media ini, sekitar pukul 15.00 WIB, massa bergerak maju ke gerbang DPRD Sumbar, sedangkan di bagian dalam pekarangan kantor sudah bersiaga puluhan aparat kepolisian. Massa kemudian memaksa masuk ke pekarangan gedung dengan mengguncang pagar kantor untuk menyampaikan aspirasinya.

Koordinator Umum (Kordum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Padang, Igo mengatakan, aksi ini merupakan ultimatum rakyat Sumbar menyelamatkan demokrasi dan Republik Indonesia. Selain itu, ia menyebut aksi akan terus berlanjut dan mereka tetap mengawal hingga 27 Agustus, meskipun DPR RI mengaku akan mengikuti putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap anggota DPR yang ingin mengedepankan kepentingan-kepentingan sepihak saja.

“Demokrasi Indonesia dibunuh dan republik dirampas oleh Dinasti Jokowi dengan menghalalkan segala cara guna mendapatkan jabatan bagi anaknya. Ditambah lagi, kita tidak bisa menjamin, bisa saja anggota DPR melakukan sidang secara tertutup tanpa diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.

Dalam situasi darurat ini, ia berharap aksi yang dilakukan oleh ratusan massa ini supaya putusan yang telah dikeluarkan oleh MK tidak dapat lagi diganggu-gugat oleh pihak manapun. Sebab, pernyataan yang dilontarkan oleh DPR, menurutnya tidak dapat dipercaya. Apalagi faktor penyebab DPR batal melakukan rapat paripurna adalah karena tidak memenuhi syarat kuorum dari anggota DPR yang hadir.

“Memang Wakil Ketua DPR menyatakan tidak bakal ada revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan dari MK. Namun, kami tidak bisa percaya begitu saja, karena berdasarkan yang pernah terjadi mereka seenaknya mengubah-ubah keputusan. Hari ini bisa saja batal, tapi nanti bisa saja berubah,” ujarnya.

Ia bersama ratusan mahasiswa juga mendesak DPR menghentikan pembahasan revisi uu pilkada yang melawan putusan MK. Sehingga putra Jokowi, Kaesang tidak bisa maju di pilkada sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Lebih lanjut ia mengatakan, jika masih ngeyel dan bermain-main dengan kedaulatan rakyat, pihaknya akan mengimbau rakyat agar memboikot pilkada yang menghancurkan demokrasi dan republik ini.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada, usai rapat paripurna yang semula rencananya digelar pada Kamis (22/8) urung terlaksana. Dengan ini, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 terkait syarat pencalonan kepala daerah akan tetap diberlakukan.

“Bahwa pada 22 Agustus pukul 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8) sore.

Dia mengatakan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila akan diadakan rapat paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib DPR.

“Karena pada Selasa (27/8) kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti. RUU Pilkada belum menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK, judicial review (JK) yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” kata Dasco.

Diketahui, rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada ditunda karena banyak anggota DPR yang sedang tidak berada di Jakarta. Dasco menyebut, para legislator yang tidak hadir pada rapat paripurna itu tengah berada di luar kota untuk melakukan kunjungan kerja.

“Saya dapat informasi bahwa ketidakhadiran ini karena lagi banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota kunjungan kerja. Sehingga kemudian tingkat kehadirannya jadi rendah,” kata Dasco.

Di sisi lain, Dasco menegaskan tak ada surat edaran yang dikeluarkan masing-masing fraksi agar para anggota DPR mengikuti paripurna itu. Rapat paripurna tersebut bersifat wajib untuk diikuti seluruh anggota DPR RI meski tanpa ada surat edaran permintaan hadir. “Rapat paripurna itu kan kewajiban daripada anggota dewan jadi seharusnya tidak ada surat imbauan atau apapun untuk hadir, ya harusnya kan hadir,” katanya. (*)