Opini

Intimidasi Jurnalis Adalah Ancaman Terhadap Demokrasi

99
×

Intimidasi Jurnalis Adalah Ancaman Terhadap Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Pers
ANDARIZAL (Ketua Umum KJI)

Oleh: ANDARIZAL

Pers tidak pernah dilahirkan untuk menjadi pengeras suara kekuasaan, apalagi menjadi alat pemuas kepentingan segelintir pihak. Tugas pers justru berada di garis yang berseberangan dengan praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik: mencari fakta, menguji informasi, menyajikan data, dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

Karena itu, ketika sebuah produk jurnalistik yang disusun berdasarkan data dan fakta justru direspons dengan dugaan intimidasi, tekanan untuk menghapus berita, bahkan ancaman terhadap keselamatan wartawan, persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar perselisihan antara media dengan pihak yang diberitakan.

Jika benar terjadi, tindakan semacam itu menyentuh persoalan yang jauh lebih serius: kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Wartawan tidak seharusnya bekerja dalam bayang-bayang ketakutan setelah sebuah berita diterbitkan. Kritik, bantahan, maupun keberatan terhadap pemberitaan merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan pers. Namun, penyelesaian sengketa pemberitaan memiliki mekanisme yang telah disediakan oleh hukum.

Tekanan, pemaksaan, teror, atau ancaman bukanlah mekanisme koreksi terhadap produk jurnalistik.

Berita Tidak Bisa Dihapus Hanya Karena Ada Tekanan

Produk jurnalistik tentu tidak kebal terhadap kesalahan. Media wajib bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan dan memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

Namun, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menilai sebuah pemberitaan mengandung kekeliruan, penyelesaiannya tidak semestinya dilakukan melalui tekanan kepada wartawan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme yang jelas, antara lain melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Hak Jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sementara Hak Koreksi merupakan hak untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.

Artinya, keberatan terhadap berita seharusnya dijawab dengan fakta tandingan, bukan dengan tekanan.

Media dapat melakukan koreksi apabila memang ditemukan kesalahan. Tetapi koreksi harus lahir dari proses jurnalistik dan mekanisme hukum, bukan karena wartawan dipaksa atau diintimidasi.

Pasal 18 UU Pers Bukan Sekadar Pajangan

Pers juga memiliki perlindungan hukum.

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan tersebut menjadi penegasan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar slogan yang dibacakan dalam seremoni.

Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Namun, perlindungan tersebut juga harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Wartawan tidak boleh menggunakan kebebasan pers secara serampangan, sementara pihak yang merasa dirugikan juga tidak boleh menggunakan kekuasaan, tekanan, ataupun kekerasan untuk menyelesaikan persoalan pemberitaan.

Dua-duanya memiliki koridor hukum.

Jangan Lawan Berita dengan Ancaman

Jika dugaan intimidasi benar-benar terjadi, langkah yang paling tepat bukan membalas tekanan dengan tekanan, melainkan mengamankan bukti dan menempuh jalur hukum.

Setiap pesan, rekaman, foto, video, tangkapan layar, maupun keterangan saksi yang berkaitan dengan dugaan ancaman perlu diamankan sebagai bahan dokumentasi.

Pimpinan redaksi atau penanggung jawab media juga perlu segera diberitahu agar persoalan tidak ditanggung seorang diri oleh wartawan di lapangan.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, laporan kepada aparat penegak hukum dapat ditempuh sesuai peristiwa dan alat bukti yang tersedia. Organisasi profesi serta Dewan Pers juga dapat dilibatkan sesuai kewenangan masing-masing.

Sikap tersebut jauh lebih bermartabat dibandingkan membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

Hak Jawab Adalah Jalan Bermartabat

Kepada siapa pun yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, pesan yang harus ditegaskan sederhana: lawan berita dengan data, bukan dengan ancaman.

Jika ada fakta yang dianggap keliru, sampaikan fakta yang benar.

Jika ada informasi yang dianggap tidak berimbang, gunakan mekanisme Hak Jawab.

Jika terdapat kesalahan, ajukan Hak Koreksi.

Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, tempuh mekanisme yang tersedia.

Dengan cara itu, sengketa pemberitaan dapat diselesaikan secara profesional tanpa mengorbankan keselamatan wartawan maupun kebebasan pers.

Sebaliknya, apabila seseorang memilih intimidasi sebagai respons pertama terhadap pemberitaan, publik justru berhak mempertanyakan: mengapa fakta harus dilawan dengan tekanan?

Pertanyaan tersebut tentu bukan vonis atas siapa pun. Namun, dalam negara hukum, setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan bukti.

Pers Harus Tetap Berdiri

Tinta jurnalistik tidak boleh berhenti mengalir hanya karena sebuah berita membuat pihak tertentu tidak nyaman.

Tetapi keberanian pers juga harus dibangun di atas akurasi, verifikasi dan tanggung jawab. Wartawan harus berani mengungkap fakta, sekaligus bersedia memperbaiki kesalahan apabila memang terbukti keliru.

Di sisi lain, pihak yang diberitakan harus memahami bahwa ketidaknyamanan akibat pemberitaan bukan alasan untuk mengintimidasi wartawan.

Pers bukan paduan suara kekuasaan. Pers adalah salah satu instrumen kontrol publik.

Ketika ada dugaan penyimpangan, pers berhak bertanya. Ketika ada fakta yang perlu diketahui masyarakat, pers berkewajiban memberitakannya. Dan ketika ada kesalahan, pers wajib memperbaikinya.

Semua itu harus berjalan dalam koridor hukum.

Karena demokrasi tidak akan tumbuh dari ketakutan.

Demokrasi justru tumbuh ketika wartawan bebas mencari fakta, masyarakat bebas memperoleh informasi, dan pihak yang merasa dirugikan berani menjawabnya dengan data serta menempuh mekanisme hukum.

Maka, siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tidak perlu mengangkat suara dengan ancaman.

Angkatlah fakta. Ajukan Hak Jawab. Gunakan Hak Koreksi. Tempuh jalur hukum.

Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling kuat menekan, tetapi oleh fakta, bukti, dan proses hukum yang adil. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID