Opini

Reses DPRD Sebaiknya Tidak Libatkan ASN Sebagai Pendamping Personal Dewan

189
×

Reses DPRD Sebaiknya Tidak Libatkan ASN Sebagai Pendamping Personal Dewan

Sebarkan artikel ini
Reses
Reses DPRD Sebaiknya Tidak Libatkan ASN Sebagai Pendamping Personal Dewan

Oleh : Bung Em (Investigator ONtime.ID)

Reses Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar usai Sidang ketiga,  dalam waktu dekat ini akan segera dimulai, hal ini bertujuan agar semua anggota Dewan menjemput aspirasi ke lingkungan konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

‎Untuk DPRD Kabupaten Tanah Datar, misalnya, Reses usai sidang itu akan digelar antara bulan November atau bulan Desember mendatang, yang pastinya berlangsung pada tahun anggaran berjalan (2026).

‎Terkonfirmasi pada sekretariat DPRD kabupaten Tanah Datar, bahwa Reses akan berlangsung antara bulan September sampai Desember, bulan dan tanggal pastinya belum diketahui.

‎Untuk setiap Reses, masing-masing anggota dewan yang selenggarakan Resses akan dijamin oleh anggaran dari APBD kabupaten Tanah Datar pada posko anggaran Sekretariat Dewan Tanah Datar, maksimal anggota dewan yang laksanakan Resses akan menghadirkan setiap kali Resses usai masa sidang sebanyak 300 orang konstituen pada dapil masing-masing.

‎Semuanya difasilitasi daerah melalui Sekretariat, karena pada sekretariat ada surat keputusan (SK) pimpinan Dewan paling tidak SK khusus dari Sekretaris Dewan (Sekwan)  guna menunjuk staf pada sekretariat sebagai pendamping dewan yang resses  dengan tujuan fasilitator administrasi termasuk absensi kehadiran konstituen serta makan minum bagi konstituen yang hadir.

‎ASN pendamping yang ditunjuk, hanya terbatas ruang gerak sebagai pendamping yang memfasilitasi personal dewan terkait, ASN tidak serta merta menjadi politisi praktis dalam Resses tersebut bersama dewan, sekalipun Anggota dewannya membicarakan kebijakan politisasi di ranah legislatif, ASN hanya fasilitator Dewan terkait,  tidak lebih dari itu, kata Sumber dari Sekretariat DPRD Tanah Datar.

‎Ini adalah suatu ketentuan dan kebijakan agar personal Dewan ataupun oknum tertentu  dari anggota dewan tidak “Liar” dalam mengisi waktu resses untuk hal-hal yang bersifat kampanye partai politik serta kebijakan politik praktis yang kiranya menjadi “tabu” untuk terlibatnya ASN ke Ranah Politik Praktis.

‎ASN adalah netral, banyak ketentuan dan aturan yang menyebutkan tentang independensi-nya ASN dalam praktek-praktek politik secara legal dan transparan, karena ranah ASN identik dengan Ranahnya Eksekutif.

‎Perihal pendampingan Resses Dewan yang ada semenjak lebih kurang 7-10 tahun yang lalu adalah bentuk antisipasi agar  Resses ter-adminstrasi secara rapi dan tertata dengan manajerial yang baik, sehingga kemungkinan absensi “double”, indikasi tandatangan ganda para konstituen tidak pernah terjadi dilembaran absensi Resses.

‎Patut di Puji dan diberikan apresiasi dengan sepenuh hati dan tidak kepalang tanggung, bahwa kehadiran ASN dalam Resses DPRD Kabupaten Tanah Datar itu bertujuan agar terfasilitasi-nya anggota dewan yang terhormat dalam “menangguk” dan menjaring aspirasi para konstituen di Dapil-nya.

‎Diketahui,bahwa ASN itu jangan menjadi pegawai sekretariat semata-mata dan hanya terima gaji bulanan dan bentuk terima  honorium  lainnya, ASN Pendamping saat Resses juga mendapat biaya perjalanan dinas antar Kecamatan dalam Kabupaten, ini termasuk hal yang kita apresiasi, karena ASN Pendamping juga dapat tambahan biaya sebagai SPPD antar Kecamatan dalam Kabupaten.

‎Namun sangat disayangkan, ketika ASN Pendamping Dewan yang notabene politisi daerah tingkat II, kemungkin  kekhawatiran ASN ikut serta terlibat dalam politik praktisnya anggota dewan sang politisi, mengingat personal Dewan menjemput aspirasi warga adalah bentuk kampanye politik untuk “pengukuhan” beberapa tahun ke depan, atau berguna untuk suksesi periode mendatang demi langgengnya Popularitas Dewan bersangkutan untuk “maju periode” mendatang,  kita sangat khawatir, ASN ternyata ikut ditarik sebagai insan ASN yang berpolitik sama halnya dengan personal Dewan yang tengah menjalankan Resses masa sidang-nya.

‎Tidak cukup satu atau dua orang ASN Pendamping Resses Dewan yang mengeluhkan perihal “kekhawatiran” ditariknya personal ASN ke ranah praktikum politik praktis dan meskipun hanya sebatas pendamping Resses.

‎Dan perlu kiranya dilakukan kajian ulang, perlu ditafsirkan dengan banyak komparatif peraturan dan ketentuan yang berlaku, tentang begitu pentingnya-kah Resses Dewan harus mengikutsertakan ASN sebagai pendamping, dan mohon dicamkan, bahwa ASN adalah eksekutif pamong yang “haram” hukumnya berada dalam lingkaran politik praktis ke-Dewanan yang dipastikan sebagai lembaga politik. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID