Ketika Paket Pekerjaan Berubah Menjadi Arena “Sewa Perusahaan”, Fee dan Dugaan Permainan di Balik Layar
Banjirnya paket kegiatan pada beberapa dinas usai berakhirnya pelaksanaan efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) No 1 /2025, yang sekarang berubah status dengan Transfer ke Daerah (TKD) membuat pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing dinas dan bidang mulai kelimpungan untuk menunjuk rekanan pelaksana, disisi lain dana TKD harus terlaksana dan terserap dengan cepat dan tepat sasaran.
Melihat kondisi ini, maka arena “adu dompet” bagi para rekanan Kontraktor di Kabupaten Tanah Datar mulai menunjukan itikad dengan persaingan usaha tidak sehat, sekalipun memiliki satu perusahaan, jika proses penunjukan langsung yang sudah “dijatahkan” untuk rekanan tertentu, maka sewa perusahaan-pun menjadi trend.
Setidaknya demikian yang terpantau investigasi ONtime. ID dilingkungan sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Tanah Datar, yang penting dapat kerja dulu, soal perusahaan ada atau tidak ini tidak penting.
Bahkan masih dalam Investigasi ONtime. ID beberapa hari yang lalu, rekanan yang berstatus sebagai Konsultan Pengawas akhirnya jadi pelaksana kegiatan konstruksi padahal yang bersangkutan tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang Konstruksi, begitu juga halnya rekanan Kontraktor yang sudah dapat paket pekerjaan baik melalui tender umum, mini kompetisi dan penunjukan langsung, akhirnya dapat paket lagi pada OPD lain dengan perusahaan yang sama.
Dan tidak heran, saking banyak dan melimpahnya paket TKD pada sejumlah OPD tahun 2026 ini, dipastikan satu perusahaan mendapat paket pekerjaan lebih dari tiga, dan jika personal rekanan tidak memiliki sub Bidang yang diharapkan, rekanan tertentu tampil dengan “Sewa Perusahaan”.
Di Kabupaten Tanah Datar, aktivis LSM sebagai pemerhati penggunaan dan pembelanjaan keuangan negara tidak terdeteksi sampai saat ini sehingga kinerja oknum ASN pada lingkungan OPD tertentu tidak terendus ke permukaan, aparat penegak hukum belum punya pintu masuk ke arah yang berpotensi Persaingan Usaha Tidak Sehat serta tidak terdeteksi sama sekali tentang tumbuh suburnya Praktek Monopoli pekerjaan di sejumlah lingkungan OPD pada jajaran Pemkab Tanah Datar.
Ada banyak rekanan yang berpotensi monopoli paket kegiatan dengan hampir rata-rata memiliki dua perusahaan “asal” dan paling tidak ada 4 perusahaan Sewaaan.
Terpantau, “dompet penuh” untuk personal rekanan adalah jawaban untuk dapat menarik sejumlah paket dalam melaksanakan kegiatan yang dimaksud, selain kepercayaan yang lahir dari KPA (kuasa pengguna anggaran) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada OPD tertentu kepada rekanan terpilih.
Ironis, ketika Perusahaan “Sewaan” yang mendominasi pada paket kegiatan di OPD tertentu, maka dikhawatirkan akan berpotensi adanya “dugaan” kongkalingkong serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum para pejabat dilingkungan OPD tertentu, dan terang saja akan terjadi minusnya pengendali mutu hasil pekerjaan.
Tidak bisa dibantah, bahwa persentase penggunaan perusahaan “Sewaan” lebih dominan meraih pekerjaan dibanding gandeng perusahaan sendiri, dan meskipun personal rekanan “jor-joran” untuk keluarkan sejumlah uang, antara lain : fee perusahaan, fee rekruitmen kepada oknum PPK atas ucapan terima kasih setelah memberikan paket pekerjaan, dan efek atas semua Fee tersebut adalah bentuk lain dari praktikum Gratifikasi jika dilihat dari sisi UU Tipikor, tentu saja aparat penegak hukum belum punya pintu masuk ke ranah yang berpotensi Penyalahgunaan wewenang dan kolusi tersembunyi oleh oknum-oknum nakal pada sejumlah OPD.
Jika ditaksir, setidaknya terdapat pengeluaran anggaran dari nilai kontrak sesungguhnya, karena segudangnya “Fee” yang akan dibayarkan, Fee untuk PPK, Fee /Sewa Perusahaan, Fee bagi oknum sipil swasta yang sukses jemput paket pada OPD tertentu, belum lagi pembayaran retribusi ke daerah berupa Pajak Galian C, belum lagi ketentuan terkait Pajak Penambah Nilai (PPn) serta Pajak Penambah Hasil (PPh).
Jika ini yang terjadi, berapa anggaran yang harus “disisihkan” dan berapa nominal kontrak normal yang terealisasi.
Penutup Catatan ONtime. ID ini, ingin menyampaikan sesuatu, agar warga berpartisipasi dalam setiap pengawasan proyek dengan tujuan terciptanya hasil kerja sesuai dengan mutu yang diharapkan, dan kepada aparat penegak hukum, agar jeli dan seksama memantau kinerja para rekanan serta mengawasi oknum ASN yang terlibat aktif dalam status sebagai PPK, pejabat Pengadaan, PPTK, serta peka terhadap pergerakan “Mak comblang” kegiatan sebagai Agen Perantara kegiatan antara PPK dengan oknum rekanan. (*)













