Peristiwa

Kapolri Didesak Turun Tangan Dalam Kasus Kematian Afif Maulana

257
×

Kapolri Didesak Turun Tangan Dalam Kasus Kematian Afif Maulana

Sebarkan artikel ini
Kapolri
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM-SB menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumbar, Kamis (4/7). Dalam aksi tersebut mereka meminta Kapolri turun tangan untuk mengusut tuntas kematian Afif Maulana.

PADANG, ONTIME.ID—Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Barat (BEM-SB) menggelar aksi unjuk rasa damai menyuarakan desakan #UsutTuntasKasusAfifMaulana di halaman Mapolda Sumbar pada Kamis (4/7). Dalam aksi tersebut, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk turun langsung menangani kasus kematian remaja 13 tahun tersebut.

Massa aksi menyuarakan, seluruh oknum polisi yang terlibat dalam dugaan aksi penyiksaan dan penganiayaan yang berujung tewasnya Afif Maulana dijatuhi hukuman seberat-beratnya. “Sebagai aparat penegak hukum, polisi harus mengayomi dan menegakkan hukum setegak-tegaknya dan seadil- adilnya. Ke mana lagi masyarakat akan mengadu jika polisi telah membunuh dan menyiksa,” ujar salah seorang pengunjuk rasa.

Selain desakan #UsutTuntasKasusAfifMaulana, massa aksi juga meminta upaya serius perbaikan citra oleh aparat kepolisian. Komitmen itu harus terlihat dari tidak adanya upaya perlindungan terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran.

Sebagai aparat penegak hukum, polisi diminta menjadi teladan dan memberikan contoh positif kepada masyarakat. Dalam pernyataan sikapnya, aliansi BEM-SB juga menuntut jajaran Kepolisian menciptakan rasa aman bagi masyarakat Sumbar. Untuk itu, aparat kepolisian harus memberikan pelayanan yang humanis dan responsif bagi masyarakat.

“Polisi  juga harus dapat dimintai pertanggungjawabannya atas tindakan- tindakan, terutama terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang berlebihan,” kata Presiden Mahasiswa BEM Unand sekaligus Koordinator Pusat Aliansi BEM SB, Firdaus.

Dalam menghadapi gelombang ketidakpercayaan publik terhadap pengusutan kasus kematian tidak wajar Afif Maulana ini, BEM-SB mendesak polisi untuk memberikan informasi yang transparan dan terbuka mengenai prosedur penegakan hukum serta kebijakan yang mereka terapkan.

Di samping itu, BEM-SB juga mendesak adanya mekanisme yang efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan memastikan penanganan yang adil serta tindak lanjut yang memadai.

“Kami juga menuntut  adanya pemantauan dan evaluasi independen terhadap kinerja polisi, termasuk kinerja yang tidak hanya berfokus kepada angka-angka tetapi juga berfokus pada penghormatan HAM,” katanya.

Terakhir, BEM-SB juga meminta jajaran aparat kepolisian lebih responsif terhadap persoalan-persoalan kriminal kecil yang sering kali terjadi di lingkungan masing-masing. “Seperti pada kasus kasus kehilangan, motor, dan ponsel. Polisi harus gerak cepat. Polisi juga harus simpatik pada kasus sensitif, seperti kasus, pemerkosaan, dan pelecehan seksual,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono juga dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kepada Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik dalam penyelidikan kematian tidak wajar Afif Maulana.

Menanggapi hal ini, Irjen Pol Suharyono mengaku tak ambil pusing. Ia menegaskan, dirinya telah menyampaikan apa adanya serta telah berjalan sesuai koridor aturan. “Silakan saja. Saya bukan pelaku kejahatan, saya pembela kebenaran,” ujarnya.

Namun begitu, jenderal bintang dua ini mempermasalahkan tindakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang seakan-akan terus menyudutkan dan menjelekkan institusi Polri. Dia menilai, pernyataan LBH Padang telah diskenario. “Kalau Institusi kami diinjak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah. LBH sok suci. Dia mengatur skenario sedemikian rupa seolah-olah prediksinyalah yang paling benar,” ucap Suharyono.

Ia juga merespons permintaan bantuan oleh pihak keluarga Afif Maulana kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar dilakukan ekshumasi terhadap jenazah putra mereka. Dalam hal ini, pihaknya mempersilakan dilakukannya ekshumasi kembali terhadap jenazah Afif Maulana yang telah dimakamkan.

Bagaimanapun, sejak awal, proses autopsi tidak dilakukan dokter forensik Polri, namun oleh pihak RSUD Dr. Achmad Mochtar, Bukittinggi. “Itu sangat bagus, karena dari awal kan yang melaksanakan juga dokter dari luar, bukan dokter polisi,” kata Suharyono.

Proses autopsi sendiri telah dilakukan pada Senin (10/6) oleh dr. Rosmawati, seorang profesional dan lulusan Universitas Sumatera Utara (USU) serta sudah menjadi dokter ahli forensik selama puluhan tahun.

“Kita luruskan bahwa autopsi itu dilakukan atas permintaan keluarga dan penyidik, sehingga dr. Rosmawati ini melakukan autopsi secara prosedural dan sesuai SOP. Jenazah diserahkan pukul 16.00 WIB ke keluarganya. Begitu,” kata Kapolda.

Meski demikian, Suharyono mengaku tak mempermasalahkan jika pihak keluarga ingin melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif.

 

Mesti Lengkapi Dua Alat Bukti

Dihubungi terpisah, Praktisi Hukum Sumbar, Suharizal menilai, sekalipun nantinya kuburan Afif Maulana dibongkar atau diekshumasi sebagaimana yang telah diperintahkan Kapolri, namun langkah itu tidak akan serta-merta membuat terang kasus ini. “Karena visum itu hanya membuktikan penyebab kematian, bukan membuktikan siapa pelakunya,” ujarnya kepada ONtime.ID, Kamis (4/7).

Ia menegaskan, profesionalisme dan transparansi aparat kepolisian Polda Sumbar dalam menangani kasus kematian Afif Maulana, adalah pertaruhan integritas bagi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono yang akan segera memasuki masa pensiun.

Menurut Suharizal, solusi terbaik untuk mengakhiri segala polemik yang menyeruak dalam kasus kematian Afif Maulana adalah melengkapi dua alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara ini.

Dua alat bukti tersebut, perlu ditemukan dan dilengkapi untuk memastikan apakah Afif Maulana tewas terbunuh karena dianiaya oknum polisi atau memang karena terjun ke bawah jembatan.

“Belajar dari penanganan perkara-perkara yang melibatkan polisi, tingkat keberhasilan paling tinggi untuk membuka kebenaran yang sebenarnya adalah dengan menggunakan alat deteksi kebohongan atau lie detector,” tuturnya.

Suharizal  menjelaskan, sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Umum Hukum Acara Pidana (KUHAP), hasil lie detector bisa dijadikan sebagai alat bukti surat. Alat bukti tersebut perlu digunakan untuk mengkonfirmasi dua persamaan pendapat antara Polda Sumbar dan LBH Padang. Persamaan pendapat itu ada pada saat titik kesaksian yang menyatakan Afif Maulana dan Aditya dicegat polisi Sabhara Polda Sumbar di atas jembatan.

“Itu kan ada dua orang anggota Sabhara yang namanya diketahui siapa yang mencegat di atas jembatan itu. Kepada kedua anggota Sabhara itulah ditujukan penggunaan alat lie detector,” ujarnya.

Secara scientific, pada banyak kasus yang melibatkan polisi, termasuk pada kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, lie detector digunakan sebagai salah satu alat bukti penting untuk membuat terang suatu perkara yang melibatkan oknum polisi.

“Saya mengharapkan itu yang dilakukan sekarang agar perkara menjadi terang benderang sehingga terpenuhi dua alat bukti. Dua alat bukti itu perlu untuk menutup ataupun membuka kasus ini. Terutama untuk mengatakan apakah Afif Maulana dibunuh atau terbunuh,” ucapnya.

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendorong segera dilakukannya proses autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana yang telah terkubur. Autopsi ulang perlu dilakukan  untuk menguak berbagai keganjilan yang mencuat diseputar kematian bocah berusia tiga belas tahun tersebut.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menyatakan, keluarga Afif Maulana sudah setuju dan sangat mendukung dilakukannya autopsi ulang guna membuat terang penyebab kematian buah hati mereka.

Menurut Diki Rafiqi, ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana akan menjawab tuntas apakah sangkalan polisi yang menyatakan patahnya enam tulang rusuk Afif Maulana disebabkan karena jatuh dari ketinggian jembatan Kuranji benar atau tidak. “Klaim polisi itu nanti akan kami cocokkan dengan hasil autopsi sesuai dengan teori forensik,” katanya. (vand)