JAKARTA, ONtime.ID — Kasus hukum yang sempat menyeret pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam Kemang, Nabilah O’Brien, akhirnya disebut telah berakhir. Nabilah mengklaim dirinya tidak lagi berstatus tersangka setelah menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.
“Saya maafkan semuanya. Sekarang saya sudah bukan tersangka,” ujar Nabilah saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Minggu (8/3/2026).
Perkara ini bermula dari keributan antara pelanggan dan pihak restoran yang terjadi pada 19 September 2025. Insiden tersebut kemudian menjadi viral setelah Nabilah mengunggah rekaman kamera pengawas (CCTV) melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam rekaman yang dipublikasikan sehari setelah kejadian, terlihat suasana restoran yang sedang penuh pengunjung pada malam hari. Kondisi itu membuat sejumlah pesanan pelanggan membutuhkan waktu lebih lama untuk disajikan.
[irp posts=”34588″ ]
Situasi tersebut diduga memicu emosi salah satu pelanggan, Evi Santi. Berdasarkan rekaman CCTV yang diunggah, Evi terlihat memaksa masuk ke area dapur restoran—ruang yang seharusnya tidak boleh dimasuki pelanggan.
Di dalam dapur, Evi disebut memarahi kepala dapur restoran. Tak lama kemudian, suaminya, Zendhy Kusuma, ikut masuk dan meluapkan kemarahan dengan memukul lemari pendingin serta menunjuk-nunjuk staf dapur.
Keributan itu sempat memanas sebelum akhirnya pasangan tersebut meninggalkan dapur. Namun menurut pihak restoran, keduanya pergi sambil membawa sebelas bungkus makanan dan tiga minuman yang telah disiapkan tanpa melakukan pembayaran.
Staf restoran sempat mengejar pasangan itu hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran senilai Rp530 ribu. Namun upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil karena pasangan tersebut justru melontarkan ancaman.
Merasa dirugikan, Nabilah kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencurian. Laporan tersebut diproses oleh aparat kepolisian, dan Zendhy serta Evi sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun kasus tersebut tidak berhenti di situ. Zendhy kemudian melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri terkait unggahan rekaman CCTV yang dianggap mencemarkan nama baik.
[irp posts=”34585″ ]
Laporan itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam proses tersebut, Nabilah sempat berada pada posisi sebagai terlapor dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Mampang, AKP Dian Purnomo, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penyebaran rekaman CCTV ke media sosial.
Meski sempat berbalik arah dan menempatkan Nabilah sebagai tersangka, perkembangan terbaru menunjukkan status hukum pemilik restoran tersebut kini telah berubah.
Nabilah menyatakan memilih menyudahi polemik yang sempat ramai di ruang publik tersebut. Ia juga mengaku telah memaafkan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tersebut.
Kasus ini sempat menjadi perhatian luas karena memperlihatkan bagaimana konflik antara pelanggan dan pelaku usaha dapat berujung pada proses hukum yang panjang, bahkan saling lapor di kepolisian. (*)













