Peristiwa

Kasus Dugaan Korupsi KONI Bergulir ke Pengadilan

435
×

Kasus Dugaan Korupsi KONI Bergulir ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
kasus
Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Padang melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi  dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia  (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN)Kelas IA Padang, Rabu (29/6). IST

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp3.117.000.000.

 

Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Rabu (18/5) lalu, dua dari tiga tersangka yakni Davitson dan Nazar langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. Sementara Tersangka Agus Suardi mangkir dengan alasan sakit.

 

Seminggu setelah itu, Senin (23/5) Tersangka Agus Suardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses tahap dua dan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. (*/red)