Peristiwa

Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bunting, Tersangka Ajukan Praperadilan

270
×

Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bunting, Tersangka Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Sidang perdana praperadilan perkara dugaan sapi bunting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (7/8).

PADANG, ONTIME.ID— Salah satu tersangka korupsi pengadaan sapi bunting F melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Kuasa hukum tersangka F, Suharizal mengatakan, pengajuan tersebut terkait, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak dari daerah provinsi lain, pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat) tahun anggaran 2021.

Tersangka F merupakan ASN di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam proyek tersebut.

Menurut Suharizal mengatakan, pengajuan praperadilan tersebut untuk menyatakan, tidak sahnya penyidikan perkara ini dan membatalkan penetapan tersangka F.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dalam perkara ini tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada terlapor ataupun institusi di mana dugaan perkara tipikor ini terjadi, yakni Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar,” katanya, Senin, (7/8).

Ia menambahkan, keputusan Kajati Sumbar pada tanggal 3 Juli 2023, tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pekerjaan, penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2001 batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a-quo.

 

“Pemeriksaan F, sebagai tersangka untuk pertama kalinya tanggal 14 Juli 2023, tanpa surat panggilan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum tersangka, menyebutkan, penetapan F sebagai tersangka, dilakukan oleh penyidik kejaksaan tanpa ada proses gelar perkara dan tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

“Dimana letak keadilan dan kepastian penegak hukum dalam perkara ini, karena Kejati Sumbar adalah penyidik, dan merangkap sebagai auditor atas perhitungan kerugian keuangan negara, serta sekaligus nantinya sebagai penuntut di persidangan,” ujar Suharizal.

Kuasa hukum tersangka berharap, permohonan ini dapat dikabulkan, penyidikan terhadap tersangka F dibatalkan, dan tersangka F dapat dikeluarkan dalam rumah tahanan Anak Air Kota Padang.

Sidang yang dipimpin oleh Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H, didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino. Dalam sidang praperadilan, tampak hadir pihak Kejati Sumbar selaku termohon. Selain itu, sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (8/8) dengan agenda jawaban dari termohon.

Sementara itu, Kasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Farouk Fahrozi, mengatakan praperadilan tersebut itu adalah haknya tersangka untuk mengajukannya. “Tentunya sanggahan-sanggahan dari kuasa hukum tersangka, kami jawab,” ujar Farouk.

Sebelumnya, Kajati Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka.

“Enam tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 milyar lebih,” kata Asnawi. (vand)