PADANG, ONTIME.ID—Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol (Purn) Fakhrizal meminta Mabes Polri atau Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) dan Komnas HAM turun ke Sumbar menuntaskan dugaan mafia hukum dan pelanggaran HAM terkait kasus tanah kaum Maboed yang menjadi polemik di tengah masyarakat sampai saat ini.
“Soal lahan 765 hektar di empat kelurahan di Kota Padang itu, bukan perkara kecil. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam dunia penegakkan hukum kalau dibiarkan terus berlarut-larut,” kata Fakhrizal menjawab pertanyaan wartawan, saat silaturahmi dengan pimpinan media cetak dan online di Kota Padang, Kamis (12/5).
Fakhrizal menyebutkan, saat dirinya menjabat Kapolda Sumbar dulu, kasus ini sudah tuntas penanganannya. Ditandai dengan adanya beberapa dokumen dari Putusan Putusan Pengadilan dan BPN Kota Padang, terakhir sudah adanya dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor BPN Kota Padang Elfidian tahun 2019, yang mengatakan tanah seluas 765 hektare di empat Kelurahan, di Kecamatan Koto Tangah adalah tanah adat kaum Maboed.
“Semua dokumen itu lengkap dan sudah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, Walikota Padang, semua Instansi yang terkait dan kepada Pihak Kaum Maboed sendiri,” ujarnya.
Keluarnya dokumen ini oleh BPN, ujar Fakhrizal, tentu tidak sembarangan. Sudah melalui proses panjang dan bertahun tahun, mulai dari adanya putusan-putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum seperti, beberapa kali pihak kaum Maboed digugat perdata, semuanya dimenangkan kaum Maboed.
“Di sini berarti sudah terjawab dan tidak ada lagi pertanyaan apakah ini tanah negara atau tanah adat, karena Pemda tidak pernah menggugat Kaum Maboed,” jelasnya.
Setelah masalah tanah ini dinyatakan milik kaum Maboed oleh BPN Kota Padang, sedangkan diatas tanah ini sudah banyak berdiri bangunan seperti rumah penduduk, kantor pemerintahan, yayasan, kampus, tentu tidak mungkin dilakukan eksekusi karena akan timbul permasalahan yang lebih besar.
“Dalam hal ini, waktu itu saya mau menyelesaikan masalah tanpa masalah. Maka saya carikan solusi yang terbaik dengan mengambil jalan tengah, bagaimana supaya hak kaum Maboed bisa diakomodir dan tidak ada pihak yang dirugikan, sehingga kasus ini tidak berkepanjangan, saya ambil kebijakan yaitu kesepakatan dengan kaum Maboed,” sambungnya.
Menurutnya kesepakatan waktu itu, pertama pihak kaum Maboed yang diwakili Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar tidak akan mempermasalahkan bangunan rumah masyarakat, Kantor pemerintah, kantor yayasan, kampus yang sudah berdiri di atas tanah tersebut.
Kedua, ujarnya, kaum Maboed hanya meminta tanah yang masih kosong, untuk kepentingan kaumnya karena tanah yang kosong kan masih banyak.
“Solusi yang saya ambil ini kemudian saya sosialisasikan kepada yang ada di atas tanah dengan ketemu langsung di Kantor Polda,” ujarnya.
Waktu itu, pihaknya bertemu dengan pengurus Yayasan Bung Hatta, Pengurus Yayasan Baitur Rahmah, tokoh masyarakat mewakili masyarakat yang ada di atas tanah ini dan tidak ada gejolak lagi di atas tanah ini .
Kemudian diperkuat lagi dengan surat pernyataan kaum Maboed MKW Lehar, akan membantu masyarakat yang sudah berdiri rumahnya tapi belum bersertifikat, dalam pengurusan Sertifikat dengan alas Hak tanah Kaum Maboed. Dan yang sudah bersertifikat dengan memakai alas Hak tanah Negara, akan dibantu pelepasan Hak nya oleh Kaum Maboed MKW Lehar dan ini sudah ada yang berjalan di BPN Kota Padang.
“Makanya masalah Ini sudah saya anggap selesai,” ujarnya.
Namun setelah Fakhrizal tidak lagi menjabat sebagai Kapolda Sumbar, kesepakatan yang telah dibuat itu mentah dan kasus tersebut berbalik arah.













