Kriminal

Kasus Lahan 765 Hektar, Mantan Kapolda Minta KPK Turun ke Sumbar

1041
×

Kasus Lahan 765 Hektar, Mantan Kapolda Minta KPK Turun ke Sumbar

Sebarkan artikel ini
kapolda
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol (Purn) Fakhrizal

“Saya juga heran setelah saya pindah ke Mabes Polri baru dua bulan kasus ini dimunculkan kembali oleh Kapolda pengganti saya Irjen Pol Toni Hermanto, sehingga situasi jadi panas lagi dengan ditangkapnya MKW Lehar, M Yusuf, Yasri dan Eko Posko atas Laporan Budiman dengan tuduhan pemalsuan pasal 263 KUHP dan Penipuan pasal 378 KUHP kemudian di katakan Mafia Tanah dan di Ekpose besar besaran oleh media melalui konferensi pers di Polda Sumbar,” ujarnya.

Tak hanya itu, jelasnya, Menteri ATR/BPN dan Gubernur Sumbar waktu itu memberi penghargaan kepada penyidik Polda Sumbar yang telah berhasil mengungkap kasus Mafia tanah di Kota Padang.

Dalam hal ini apa yang dipalsukan oleh mereka karena semua kan Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Pengadilan dan BPN, kemudian siapa yang ditipu karena tidak ada masyarakat di atas tanah ini satupun yang melaporkan MKW Lehar.

“Kalau memang banyak yang ditipu tentu banyak masyarakat yang melaporkan, seperti Yayasan Bung Hatta, Baitur Rahmah dan Pengusaha pengusaha yang banyak menguasai tanah di atas tanah ini kenapa tidak ada yang berani melaporkan, ini hanya satu laporan Budiman bukan pemilik tanah hanya orang yang membantu membuka Blokir di BPN, yang direkayasa penyidik untuk membuat laporan dimana Budiman sendiri merasa tidak dirugikan. Ini kan aneh apalagi dituduh sebagai mafia tanah,” tegasnya

Menurutnya, ini terjadi karena ada pihak pihak yang punya kepentingan untuk menghilangkan kepemilikan tanah kaum Maboed, untuk menutupi penyimpangan yang sudah terjadi di atas tanah Adat Kaum Maboed seluas 765 hektar ini selama bertahun tahun, dengan memanfaatkan pejabat baru pengganti saya.

Ketika ditanya apakah tidak ada komunikasi antara Fakhrizal sebagai pejabat lama dengan Irjen Toni Hermanto sebagai pejabat baru.  Ia menjelaskan “tidak ada”.

 

“Ini yang saya sesalkan mestinya pejabat yang baru, sebelum mengambil langkah penanganan kasus ini tidak ada salahnya mengkomunikasikan dengan saya sebagai pejabat lama yang terlebih dulu menangani kasus ini, apalagi ini kasus menonjol yang menjadi perhatian masyarakat dan banyak kepentingan di atas tanah ini,” katanya.

“Namun walaupun tidak ada komunikasi dengan saya, setelah ditangkapnya MKW Lehar Cs, saya mendatangi beliau ke Polda untuk memberikan masukan tentang permasalahan ini karena saya merasa terpanggil dan tidak menginginkan terjadi kriminalisasi terhadap kaum Maboed, tapi beliau tetap dengan keputusannya dan ini saya hargai karena kewenangan beliau dan saya ikuti terus perkembangan penanganan kasusnya sampai 2 tahun,” ujar Fakhrizal

Panas Lagi

Faktanya apa yang terjadi seperti yang dilihat sekarang kasus mafia tanah tersebut tidak selesai dan memanas lagi, karena Mamak Kepala Waris MKW Lehar umur 84 Tahun meninggal dunia dalam masa penahanan Polda dan 2 Orang lagi  M Yusuf dan Yasri dikeluarkan dari tahanan karena tidak cukup Bukti, sedangkan Eko Posko dihukum dengan LP Rekayasa laporan Budiman.

“Sekarang mereka membuat surat kemana mana dan melapor ke Mabes Polri atas Kriminalisasi dan tidak Profesionalnya Polda Sumbar, sehingga masyarakat bertanya tanya ada apa dalam kasus ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Fakhrizal mengungkapkan, di tanah kaum Maboed ini banyak sekali yang punya kepentingan, di samping itu ada masalah besar yang ditutupi, yaitu penyimpangan yang terjadi karena selama ini dianggap tanah ini tanah Negara bukan tanah Adat Kaum Maboed, karena Gubernur saat itu Irwan Prayitno dan Walikota Mahyeldi waktu itu bersama Forum Tigo Sandiang datang menemui saya di Polda tetap mengatakan ini tanah Negara, tapi tidak bisa menunjukkan dokumen bahwa ini tanah Negara dan tidak terdaftar di aset Pemda Sumbar maupun Pemko Padang.

Padahal, ujarnya, tanah ini sudah dimanfaatkan selama bertahun tahun dengan sudah berdirinya beberapa bangunan Pemerintah, Yayasan, tempat usaha yang memakai alas hak tanah Negara.

“Ini kan berat mempertanggung jawabkannya, makanya pihak – pihak tersebut mencari kesempatan untuk memutar balikkan fakta bahwa tanah ini bukan tanah adat Kaum Maboed sehingga Kaum Maboed MKW Lehar dituduh sebagai mafia tanah,” kata dia.