Peristiwa

Kasus Oknum Lurah Tapian Nauli, Aroma Pembiaran dan Dugaan Kongkalikong Inspektorat Menguat

238
×

Kasus Oknum Lurah Tapian Nauli, Aroma Pembiaran dan Dugaan Kongkalikong Inspektorat Menguat

Sebarkan artikel ini
Lurah
Kasus Oknum Lurah Tapian Nauli, Aroma Pembiaran dan Dugaan Kongkalikong Inspektorat Menguat

TAPIAN NAULI, ONtime.ID — Dugaan penyelewengan dana kelurahan dan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Lurah Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kian menimbulkan tanda tanya besar.

Bukan hanya karena peristiwa tersebut terjadi berulang sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, tetapi juga karena minimnya transparansi dan indikasi pembiaran setelah kasus ini dinyatakan benar oleh Inspektorat Daerah.

Kasus ini mencakup dugaan penggelapan dana pembangunan rabat beton serta pungli berkedok program lampu tenaga surya yang hingga kini tak pernah terealisasi. Ironisnya, meski hasil pemeriksaan internal pemerintah daerah menyatakan adanya pelanggaran, publik tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai pengembalian kerugian negara maupun sanksi terhadap pelaku.

[irp posts=”33639″ ]

Fakta awal terungkap dari pengakuan mantan Kepala Lingkungan Tapian Nauli berinisial B.TB, yang juga bertindak sebagai pelaksana lapangan pembangunan rabat beton Tahun Anggaran 2023.

Menurut B.TB, anggaran proyek rabat beton tercatat sebesar Rp50 juta, namun dana yang diserahkan kepadanya oleh oknum lurah hanya Rp30 juta.

“Dana yang saya terima tidak sesuai anggaran. Tapi pekerjaan tetap diminta selesai. Ini jelas janggal,” ungkapnya.

Selisih anggaran sebesar Rp20 juta tersebut hingga kini tidak pernah dijelaskan secara resmi. Fakta ini menjadi indikasi awal adanya dugaan penggelapan atau penyalahgunaan anggaran dana kelurahan.

Pungli Sistematis Berkedok Bantuan Lampu Tenaga Surya

Lebih jauh, dugaan penyimpangan tidak berhenti pada proyek fisik. Sejak Tahun Anggaran 2022, oknum lurah diduga melakukan pungutan liar terhadap warga Dusun Dolok Tapalan dengan modus program bantuan lampu tenaga surya.

Warga yang dijanjikan bantuan dimintai uang sebesar Rp300.000 per orang, dengan total rencana distribusi sebanyak 10 unit lampu. Namun hingga memasuki tahun 2025, tidak satu pun lampu tenaga surya tersebut pernah disalurkan.

Ini menunjukkan pola dugaan pungli yang sistematis, bukan sekadar kelalaian administratif.

“Uang sudah dikumpulkan, tapi barang tidak pernah ada. Kami hanya diberi janji berulang-ulang,” ungkap salah satu warga korban.

Lebih mencengangkan, ketika warga menuntut pengembalian uang, oknum lurah disebut selalu menghindar dan kembali menyampaikan janji tanpa realisasi.

Akumulasi kekecewaan membuat tokoh masyarakat dan pemerintah setempat tak lagi tinggal diam. Mantan Kepling B.TB, Ketua RT D.BLL, tokoh agama S. Hulu dan D.ZB, bersama perwakilan masyarakat Dolok Tapalan, sepakat melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum.

[irp posts=”33633″ ]

Langkah ini diambil karena praktik yang dilakukan oknum lurah dinilai telah melampaui batas toleransi, mencederai kepercayaan publik, dan merusak wibawa pemerintahan di tingkat kelurahan.

Pelanggaran Terbukti, Tapi Publik Dibiarkan Gelap

Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Daerah Tapanuli Selatan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pembangunan rabat beton. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektur Pembantu S. Harahap bersama tim, termasuk Candra.

Hasilnya tegas: pembangunan rabat beton dinyatakan tidak sesuai RAB dan melanggar ketentuan.

Dalam konfirmasi resmi di Kantor Inspektorat, pihak inspektorat juga mengakui bahwa:

  1. Program lampu tenaga surya tidak pernah terealisasi

  2. Pembangunan TA 2023 dan 2025 bermasalah

  3. Oknum lurah diwajibkan bertanggung jawab

Bahkan inspektorat menyebut bahwa oknum lurah telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi. Namun pernyataan tersebut justru membuka persoalan baru.

Hingga saat ini, inspektorat tidak pernah membuka:

  • Nilai pasti uang yang dikembalikan

  • Bukti setor ke kas negara

  • Waktu dan mekanisme pengembalian

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proses pengembalian hanya bersifat administratif internal, tanpa akuntabilitas publik.

Padahal, dalam kasus dugaan korupsi dan pungli, transparansi merupakan kewajiban hukum dan moral.

Inspektorat sebelumnya menyatakan bahwa oknum lurah akan dikenai sanksi, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan, yang kewenangannya berada di tangan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu. Namun hingga kini, Oknum lurah masih aktif, Tidak ada surat keputusan sanksi dan Tidak ada pengumuman resmi kepada publik

[irp posts=”33630″ ]

Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan bahwa inspektorat telah melakukan perdamaian sepihak dengan oknum lurah, tanpa melibatkan pelapor maupun masyarakat yang dirugikan.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Aparat Penegak Hukum Harus Ambil Alih

Merasa dipermainkan dan dikhianati, para pelapor bersama insan pers menyatakan keberatan keras. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan mengambil alih penanganan kasus ini secara pidana, bukan sekadar administratif.

“Kami tidak mau hukum dijadikan alat kompromi. Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk dan membuka ruang kejahatan berjamaah di tingkat bawah,” tegas perwakilan masyarakat.

Kasus Tapian Nauli kini bukan lagi sekadar soal satu oknum lurah, melainkan ujian serius bagi integritas pengawasan internal pemerintah daerah. Publik menunggu: apakah hukum akan ditegakkan, atau justru ditenggelamkan dalam sunyi. (tim)

[irp posts=”33627″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID