Peristiwa

Kejati Resmi Umumkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar

474
×

Kejati Resmi Umumkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kejati
Kejati Resmi Umumkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar

PADANG, ONTIME.ID—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyatakan akan bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwajib.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman menyatakan, kedelapan tersangka itu adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan tersebut dan RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disdik Sumbar. Kemudian, SA selaku ASN SMK dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Biro PBJ Setdaprov Sumbar.

Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan kelompok rekanan pengadaan. Mereka adalah E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri), dan DI (Direktur PT Indotek Sentral Karya) yang menjadi penyedia sektor pariwisata. Namun tersangka DI diketahui sudah meninggal dunia.

Hadiman yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan, Lexy Fatharany mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Usai penetapan kedelapan orang orang tersangka ini, Hadiman mengaku pihaknya akan melakukan pemanggilan para tersangka untuk diperiksa pada Jumat (31/5).

Sementara terkait dengan total kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar yang diakibatkan oleh kasus ini, Hadiman mengaku belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka.

Hadiman mengatakan, Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya jika dalam pemeriksaan ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya, pihaknya akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Usai kami lakukan pemeriksaan nantinya ke mana dan ke siapa saja yang menikmati aliran dana tindak pidana korupsi tersebut, akan langsung kami jadikan tersangka,” ujarnya menegaskan.

Lebih jauh ia menjelaskan, lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka tersebut disebabkan oleh para auditor yang memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara. Dalam hal ini ia meyakinkan tidak ada intervensi yang menggangu proses penyelidikan sehingga memperlambat proses penyelidikan.

Di lain pihak, Pemprov Sumbar memastikan akan bersikap kooperatif dalam menyikapi pengumuman delapan tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri mengatakan, pihaknya pada dasarnya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Sumbar dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami serahkan semua proses hukum yangg sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi ONtime.ID, Selasa (28/5).

Hal senada juga disampaikan Kepala Disdik Sumbar, Barlius. Ia menyatakan pihaknya akan kooperatif serta membuka ruang seluas-luasnya bagi APH untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.

“Terkait pengumuman tersangka dugaan korupsi yang dilakukan Kajati Sumbar hari ini (kemarin, red), pada dasarnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya kepada ONtime.ID, Selasa (28/5).

Selaku kepala dinas, Barlius mengaku dirinya telah mendengar informasi pengumuman delapan orang tersangka dugaan korupsi yang terjadi di institusi yang dipimpinnya oleh pihak  Kejati Sumbar.

Namun demikian, ia mengaku bahwa dirinya tidak tahu persis duduk perkara kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik siswa SMK tahun anggaran 2021 tersebut. Pasalnya, saat itu dirinya masih bertugas di Pemko Padang sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan belum diangkat Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah sebagai Kepala Disdik Sumbar.

“Saya dilantik menjadi Kepala Disdik Sumbar pada Maret 2022. Makanya saya tidak tahu persis duduk perkara ini. Saya pun tidak mengikuti pemberitaannya. Jadi saya tidak bisa berkomentar banyak,” ucap Barlius.

Ia menegaskan, Disdik Sumbar menghormati langkah-langkah dan proses hukum yang sedang berjalan. SelakuKepala Disdik Sumbar, ia bahkan meminta para ASN yang dipanggil Kejati untuk bersikap kooperatif.

“Kalau soal itu tentu selaku warga negara yang baik, siapapun yang dipanggil atau diperiksa, ya harus hadir dan kooperatif. Kita harus menghargai kerja-kerja aparat hukum,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumbar menggeledah Kantor Disdik Sumbar pada Selasa (19/3). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dokumen dari kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan peraga/praktik siswa SMK yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp18 miliar lebih pada tahun anggaran 2021 lalu.

Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman didampingi Asisten Intelijen, Mustaqpirin saat memimpin langsung penggeledahan mengatakan bahwa penggeledahan Kantor Disdik Sumbar tersebut karena saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan peralatan peraga siswa SMK tidak dapat menunjukkan barang bukti di hadapan penyidik dengan berbagai alasan.

Beberapa hari setelahnya Kejati juga menggeledah Kantor Gubernur Sumbar. Tim penyidik Kejati Sumbar yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hadiman itu terlihat menggeledah ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Sumbar di lingkungan perkantoran Kantor Gubernur Sumbar pada Senin (25/3) sekitar pukul 10.30 WIB.

Lalu pada pukul 13.00 WIB tim bergerak menuju ruangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri dan keluar dengan membawa sejumlah dokumen berupa buku agenda pencatatan surat keluar atau surat masuk.

Hadiman menerangkan, proyek pengadaan yang diduga bermasalah itu dilakukan oleh Disdik Sumbar pada 2021 lalu dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Dalam proyek pengadaan terdapat empat kegiatan, yakni pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar); pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian, serta unggas; pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik); serta pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga, dan tata busana).

Pengusutan kasus berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan tersebut. “Laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya. (vand)