PADANG, ONTIME.ID — Kelompok masyarakat sipil di Sumatera Barat (Sumbar) turun ke jalan untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diagendakan akan disahkan oleh pemerintah dan DPR hari ini Selasa (6/12).
Massa menurut pasal-pasal yang bermasalah dan mengancam demokrasi untuk dicabut.
Sejumlah pasal RKUHP menuai kontroversi oleh masyarakat luas, seperti aturan terkait living law, pidana mati, pasal penghinaan presiden, hingga kebebasan menyampaikan berpendapat. Penolakan RKHUP ini disuarakan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya oleh komunitas pers di Sumatra Barat.
Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Fachri Hamzah, mengatakan, terdapat beberapa pasal seperti Pasal 240-241 berpotensi mengekang demokrasi. “Isi pasal tersebut adalah bagi siapapun yang melakukan penghinaan kepada pemerintahan yang sah dan menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat, maka dapat dipidana paling lama tiga tahun,” kata Fachri dalam aksi Tolak Pengesahan RKUHP di Padang, Senin (5/12).
Pada Pasal 263 Ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahui bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.
Kemudian pada ayat berikutnya dikatakan setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal patut diduga berita bohong dan dapat memicu kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta.
Lebih lanjut, RKUHP terbaru juga memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan. Seseorang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut dapat dipenjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal itu tertuang dalam pasal 264.
Fachri menyampaikan, Pasal 218-210 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat Presiden dan Wakil Presiden juga dianggap bermasalah. “Banyak kasus hal-hal yang seperti ini sangat rentan untuk menjadi alat kriminalisasi bagi jurnalis dan aktivis,” kata Fachri.
Paling krusial juga, Pasal 236 dan 264 tentang Tindak Pidana penyiaran atau Penyebarluasan Berita Bohong. Pasal ini mengancam enam tahun penjara bagi pelaku penyebar berita bohong. “Selain itu masih ada pasal-pasal yang bermasalah lainnya yang akan mengancam kebebasan pers yang tentunya tidak sejalan dengan nilai demokrasi,” katanya.
Aksi penolakan pengesahan RKUHP juga disuarakan oleh Gerakan Suara Rakyat Sumatera Barat (Sumbar). Massa menilai banyaknya pasal yang bermasalah dalam RKHUP tersebut lantaran DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang yang luas bagi publik untuk menyampaikan aspirasinya. “Sehingga, sebelum disahkan RKUHP itu harus direvisi terlebih dahulu dengan melibatkan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Calvin menjelaskan setidaknya terdapat sembilan pasal bermasalah di dalam rancangan kitab hukum pidana tersebut. Diantaranya pasal terkait living law, pidana mati, perampasan aset untuk denda individu, pasal penghinaan presiden.
“Lalu terkait dengan Pasal terkait contempt of court, pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan, pasal terkait edukasi kontrasepsi, pasal terkait kesusilaan, pasal terkait tindak pidana agama dan pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme,” ujarnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej pun mengaku RKUHP tak bisa memuaskan semua pihak. Namun, ia mengklaim telah berupaya mengakomodir dan menerima semua masukan masyarakat.
Eddy pun mempersilahkan masyarakat yang tak puas untuk melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu. Dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya,” kata Eddy. (*/red)













