PADANG, ONTIME.ID – Meski bukan lagi menjadi syarat wajib untuk umrah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Padang tetap menyediakan vaksin meningitis. Bahkan KKP menyediakan vaksin meningitis untuk 240 orang setiap harinya.
Kepala KKP Kelas II Padang, Ahmad Hidayat, mengatakan, meskipun ada kabar bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib perjalanan haji, pihaknya tetap melayani untuk vaksin meningitis.
“Kami tetap melayani vaksinasi. Sebab yang vaksin di KKP bukan cuma calon jemaah umrah dan haji saja, ada juga pekerja migran dan kru kapal,” tuturnya kepada ONTIME.ID Kamis (27/10).
Ahmad menyebut, saat ini stok vaksin meningitis di KKP Kelas II Padang tersedia lebih dari 200.000 dosis. Untuk kuota itu dibagi dua yakni di Kantor Induk KKP Padang dan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Lebih lanjut sebut Ahmad, pihaknya tetap memprioritaskan pendaftar online terlebih dahulu. Kalau pun ada masyarakat yang datang tetap dilayani jika kuota masih ada. “Ya, tapi yang offline dan datang langsung juga kita layani sebatas kuota tersebut masih ada,” kata Ahmad.
Untuk kuota saat ini sudah ditambah, sebelumnya memang masing-masing 80 orang, sekarang jadi 120 orang di kantor induk rawang dan 120 orang di wilayah kerja (Wilker) BIM.
“Setiap hari permintaan untuk vaksin meningitis lebih dari 100 orang. Jika kuota dalam satu hari telah penuh, maka dialihkan ke hari berikutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama dan Pemerintah Arab Saudi menyepakati sejumlah kelonggaran kebijakan keberangkatan Umrah 2022, salah satunya meniadakan persyaratan wajib vaksin meningitis bagi calon jemaah. Terlebih hampir ribuan calon jemaah umrah di Sumatra Barat terancam batal berangkat akibat kelangkaan vaksin meningitis.
Dihapusnya, syarat vaksin meningitis tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah, saat berkunjung ke Indonesia. Ia menyatakan bahwa syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah, termasuk dari Indonesia, tidak lagi wajib.
“Saya ingin menyampaikan bahwa kami dari Kerajaan Arab Saudi sangat menyambut seluruh jemaah umrah Indonesia, tanpa harus ada batasan dan ikatan-ikatan yang terkait kesehatan, jumlah, dan semuanya kami menyambut dengan sebaik-baiknya. Tidak ada syarat-syarat kesehatan,” ujar Tawfiq dikutip dari Kemenag.go.id, Rabu (26/10).
Tawiq menegaskan bahwa, penghapusan syarat kesehatan ini juga meliputi vaksinasi meningitis. “Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” katanya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga dapat menyesuaikan aturan terbaru mengenai tidak wajibnya syarat vaksinasi meningitis untuk umrah 1444 H.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, menyambut, baik kebijakan-kebijakan baru yang diberikan pemerintah Arab Saudi terhadap jemaah umrah dan haji Indonesia.
“Saya menyampaikan penghargaan atas berbagai kebijaksanaan baru yang tadi disampaikan baik, yang menyangkut kunjungan umrah ataupun juga haji yang diberikan banyak kemudahan bagi para jemaah, khususnya jemaah Indonesia,” tuturnya. (*/red)













