PADANG, ONtime.ID – Gelombang tuntutan ganti rugi dari masyarakat pasca-blackout yang melumpuhkan sebagian wilayah Sumatra akhirnya mendapat respons resmi dari PT PLN (Persero).
Di tengah menguatnya desakan publik, termasuk wacana gugatan kelompok (class action), General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatra Barat, Ajrun Karim, menegaskan bahwa mekanisme kompensasi bagi pelanggan terdampak masih menunggu keputusan pemerintah berdasarkan hasil investigasi resmi.
Menurut Ajrun, PLN tidak dapat menetapkan secara sepihak besaran maupun bentuk kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan. Seluruh proses akan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim investigasi gabungan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Untuk kompensasi, pada prinsipnya mengacu kepada ketentuan yang sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Hasil finalnya akan ditentukan oleh Kementerian ESDM berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan. Hasil investigasi itulah yang menjadi dasar penentuan kompensasi,” ujar Ajrun Karim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/5/2026).
[irp posts=”36589″ ]
Ia menjelaskan, apabila kompensasi diputuskan diberikan kepada pelanggan, mekanismenya tidak dalam bentuk pembayaran tunai. Sesuai praktik yang selama ini berlaku, kompensasi akan dimasukkan sebagai pengurang tagihan listrik pada periode pembayaran berikutnya.
“Biasanya kompensasi diberikan dalam bentuk deduksi atau pengurangan pada tagihan pelanggan yang akan datang,” katanya.
Tuntutan Publik Menguat
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap PLN setelah pemadaman listrik berskala besar yang terjadi pada Jumat (22/5/2026). Gangguan sistem kelistrikan itu menyebabkan pasokan listrik padam selama berjam-jam di sejumlah wilayah Sumatra bagian tengah dan utara, termasuk Sumatera Barat, Riau, Jambi, hingga Sumatera Utara.
Blackout tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak luas terhadap sektor ekonomi, transportasi, komunikasi, hingga pelayanan publik.
Di sejumlah kota besar, lampu lalu lintas dilaporkan mati total sehingga memicu kemacetan panjang. Jaringan telekomunikasi juga mengalami gangguan akibat banyaknya perangkat pendukung yang kehilangan pasokan listrik.
[irp posts=”36583″ ]
Sementara itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak. Banyak usaha terpaksa menghentikan operasional karena tidak memiliki sumber listrik cadangan. Beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga dilaporkan mengalami kendala pelayanan akibat gangguan daya.
Di sisi lain, masyarakat turut menghadapi persoalan kelangkaan air bersih, rusaknya bahan makanan yang memerlukan pendingin, hingga berbagai kerugian ekonomi yang belum sepenuhnya terhitung.
Investigasi Awal: Bukan Sabotase
Sebelumnya, tim gabungan yang melibatkan aparat penegak hukum telah melakukan penyelidikan terhadap penyebab gangguan sistem kelistrikan tersebut. Hasil investigasi awal yang disampaikan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menyebutkan bahwa gangguan dipicu putusnya jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV pada jalur Muara Bungo–Sungai Rumpeh di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan temuan awal, peristiwa itu diduga dipengaruhi faktor teknis yang diperparah kondisi cuaca ekstrem. Aparat memastikan tidak ditemukan indikasi sabotase maupun tindakan kriminal yang menjadi penyebab utama gangguan sistem tersebut.
Meski demikian, hasil investigasi tersebut belum meredam kritik publik. Sejumlah lembaga perlindungan konsumen mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan keandalan jaringan kelistrikan nasional, terutama pada infrastruktur transmisi yang menjadi tulang punggung pasokan listrik Sumatra.
[irp posts=”36580″ ]
Desakan Audit dan Gugatan Mengemuka
Pasca-blackout, desakan agar PLN melakukan pembenahan menyeluruh terus menguat. Berbagai pihak menilai gangguan yang berdampak pada jutaan pelanggan itu menjadi alarm serius bagi keandalan sistem kelistrikan nasional.
Wacana gugatan kelompok (class action) pun mulai bergulir sebagai bentuk upaya masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas kerugian yang dialami. Selain menuntut kompensasi, dorongan tersebut juga diarahkan agar PLN meningkatkan sistem mitigasi risiko, pengawasan jaringan transmisi, serta kesiapan menghadapi gangguan ekstrem di masa mendatang.
Kini, masyarakat menunggu hasil investigasi resmi pemerintah yang akan menjadi dasar penentuan bentuk dan besaran kompensasi. Di tengah tuntutan akuntabilitas yang semakin kuat, keputusan Kementerian ESDM diperkirakan akan menjadi penentu arah penyelesaian salah satu gangguan kelistrikan terbesar yang pernah terjadi di Sumatra dalam beberapa tahun terakhir. (*)













