PARIAMAN, ONTIME.ID—Kepala Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Desa sebesar Rp600 juta. Pemanggilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi menyebut, pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka pada Jumat (12/1) lalu. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat.
“Kepala Desa berinisial H ini ditetapkan sebagai tersangka Jumat lalu. Penetapan berdasarkan penyelidikan sejak tahun 2022 dengan dugaan korupsi berjumlah Rp600 juta,” katanya pada Senin (15/1).
Lebih lanjut, ia merinci, dari jumlah dana yang disalahgunakan sebanyak Rp200 juta dialirkan ke saku pribadi. Sementara lebihnya, sekitar Rp400 juta merupakan jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari beberapa program desa, seperti pembuatan lapangan sepak bola dan pendirian PAUD.
Berdasarkan informasi yang diterima Polres Pariaman dan dari hasil penyelidikan, Dana Desa yang ditilap berasal dari program yang terjadi pada tahun 2017, 2019, dan 2020. “Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa anggaran yang diduga telah dikorupsi bersumber dari program pembangunan PAUD yang terlaksana tidak sesuai dengan RAB,” katanya.
Selain itu, dugaan tindak korupsi juga terjadi pada pembangunan lapangan sepak bola di desa tersebut. Arvi mengatakan, anggaran yang dialokasikan untuk pembuatan lapangan dialirkan Rp80 juta untuk penyelenggaraan lomba desa pada tahun 2019.
Lebih lanjut, ia menuturkan, demi pengembangan kasus, saat ini pihaknya tengah melanjutkan proses penyidikan tersangka. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain di kemudian hari.
“Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka selama proses berjalan. Kami turut menggandeng inspektorat untuk mengaudit dan menghimpun data selama penyelidikan,” katanya. (vand)













