Peristiwa

KPK Bongkar Peran NU DKI dan Biro Haji dalam Skandal Kuota Haji Yaqut

182
×

KPK Bongkar Peran NU DKI dan Biro Haji dalam Skandal Kuota Haji Yaqut

Sebarkan artikel ini
KPK
KPK Bongkar Peran NU DKI dan Biro Haji dalam Skandal Kuota Haji Yaqut

JAKARTA, ONtime.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menguliti praktik kotor di balik pengelolaan kuota haji tambahan 2024.

Kali ini, penyidik mendalami keterangan Wakil Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, yang diduga mengetahui—bahkan memahami—inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pembagian kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terbuka menyebut adanya dugaan inisiatif dari biro travel haji yang memicu diskresi kontroversial di Kementerian Agama.

“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1).

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan tidak semata keputusan administratif, melainkan sarat kepentingan ekonomi yang menguntungkan segelintir pihak.

Diperiksa 10 Jam, Jawaban Irit dan Mengelak

Muzaki Kholis diperiksa selama hampir 10 jam penuh oleh penyidik KPK. Ia tiba pukul 09.25 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.27 WIB. Namun, alih-alih memberi penjelasan terang, Muzaki justru irit bicara.

Saat ditanya awak media soal dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2024 dan keterkaitan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Muzaki memilih menghindar.

“Enggak tahu saya, enggak tahu,” katanya singkat.

KPK menyatakan belum memastikan apakah Muzaki memiliki biro haji. Namun yang menjadi sorotan utama, kata Budi, adalah pengetahuan Muzaki mengenai tahapan penyampaian inisiatif PIHK yang berkaitan langsung dengan pembagian kuota tambahan.

Yaqut dan ‘Gus Alex’ Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Penyidik menilai Gus Alex memainkan peran aktif, mulai dari proses pengambilan kebijakan hingga pendistribusian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

“Penyidik mempertimbangkan peran aktif tersangka dalam proses diskresi dan pendistribusian kuota haji tersebut,” tegas Budi, Jumat (9/1).

Tak berhenti di situ, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari biro haji khusus kepada pejabat Kementerian Agama, yang diduga menjadi pelumas kebijakan pembagian kuota.

Kuota Diutak-atik, Jamaah Reguler Dikorbankan

Skandal ini bermula dari temuan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sejak September 2024. Pansus mencium kejanggalan dalam pengelolaan kuota tambahan 20 ribu jemaah hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Kerajaan Arab Saudi.

Sesuai undang-undang, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun di tangan Menteri Agama saat itu, pembagian justru dibuat 50:50—10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

Skema ini diduga menguntungkan biro haji khusus dan jemaah berduit, sementara jutaan calon jemaah reguler kembali dipaksa antre puluhan tahun.

Ibadah Dijadikan Ladang Bisnis

KPK menegaskan perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan masih menghitung nilai kerugian negara.

Kasus ini kembali menampar wajah pengelolaan ibadah di Indonesia. Ketika antrean haji reguler makin tak manusiawi, justru muncul dugaan praktik rente yang memperdagangkan kuota suci atas nama diskresi.

Ibadah haji—yang seharusnya sakral dan berkeadilan kini terancam berubah menjadi komoditas mahal yang hanya ramah bagi mereka yang mampu membayar lebih. Dan KPK baru saja membuka pintu untuk membongkar siapa saja yang bermain di baliknya. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID