Peristiwa

KPU Sumbar Nyatakan Dokumen Irman Gusman Memenuhi Syarat

353
×

KPU Sumbar Nyatakan Dokumen Irman Gusman Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Irman Gusman
Pihak Irman Gusman menyerahkan dokumen bukti pengumuman jati dirinya sebagai eks koruptor kepada KPU Sumbar, Jumat (21/6).

PADANG, ONTIME.ID—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) sudah menerima dokumen bukti administrasi pengumuman secara jujur dan terbuka perihal jati diri calon Anggota DPD RI, Irman Gusman sebagai mantan terpidana kasus korupsi, Jumat (21/6).

“Dokumen soal status Irman Gusman selaku eks koruptor telah diantarkan oleh LO-nya. Kami sudah kita tindak lanjuti dengan memverifikasi dokumen tersebut,” ujar Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Jumat (21/6).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu menyampaikan, dari hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen bukti pengumuman tersebut, KPU Sumbar menyatakan dokumen sudah memenuhi syarat dan akan diteruskan ke KPU RI.

“Kami telah verifikasi dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, KPU RI yang akan menetapkan status akhir pencalonannya dan menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar,” katanya.

Ory mengatakan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pascaputusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.

“Sesuai jadwal, 22 juni 2024 KPU RI akan menetapkan dan mengumumkan DCT DPD Dapil Sumbar yang menjadi peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada Sabtu, 13 Juni mendatang,” ucapnya.

Di sisi lain, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten/kota juga tengah mempersiapkan penyelenggara adhock Pilkada 2024 berupa PPK dan PPS, untuk diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar, dan sedang mempersiapkan pencermatan terhadap DCT, DPK dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih.

Sebelumnya, Irman Gusman menyebut, Putusan MK yang menyatakan PSU harus dilakukan tersebut, menurutnya patut disyukuri, karena kemenangan itu menunjukkan berada di koridor yang benar. “Puncaknya di MK, PSU yang bersejarah yang pertama kali dilakukan di Sumbar. Kami harapkan ini bisa berlangsung aman, tertib, dan demokratis. Dengan adanya PSU, mudah-mudahan apa yang diperjuangkan bisa berimbas kepada saya untuk bisa dipercaya untuk menjadi wakil daerah di nasional,” ujarnya.

Juru Bicara Irman Gusman Center, Izwaryani mengatakan, dengan putusan ini, Irman Gusman telah meraih kembali hak konstitusionalnya melalui perjuangan super panjang. Kemenangan Irman Gusman merupakan anugerah untuk Sumbar dan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.

“Ini yang pertama kalinya terjadi. Irman Gusman adalah aset Sumbar, dia berjuang dengan cara yang sesuai regulasi, mulai dari Bawaslu, PTUN dan DKPP, sampai ke MK RI. Ini terjadi karena ketangguhan beliau. Sembilan bulan berperkara, terbukti hingga dinyatakan menang di MK. Ini menunjukkan sekaligus menjadi motivasi untuk mempertahankan hak politik untuk masyarakat Sumbar,” katanya.

Izwaryani juga mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat pemilih Sumbar agar mengembalikan kepercayaan kepada Irman Gusman yang telah dijatuhkan oleh lawan politiknya. “Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Sumbar terkait pengumuman jati diri yang diperintahkan MK. Irman Gusman akan menyerahkan ke KPU Sumbar, dan selanjutnya akan dirilis nomor urut, apakah masih nomor lama seperti di Daftar Calon Sementara (DCS) atau nomor urut akhir,” ucapnya.

MK diketahui telah mengabulkan gugatan bakal calon anggota DPD RI, Irman Gusman. MK meminta KPU untuk melakukan PSU pemilihan DPD RI di Sumbar dengan kewajiban mengikutsertakan Pemohon. Gugatan tersebut dikabulkan Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan Putusan Perkara nomor: 04-03/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6). (vand)