Peristiwa

Lima Menteri Jokowi Tersangka Korupsi

340
×

Lima Menteri Jokowi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Menteri
Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Johnny saat ini masih berstatus sebagai kader dan Sekjen DPP NasDem.

JAKARTA, ONTIME.ID — Setidaknya sebanyak lima orang menteri di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tercatat pernah terjerat kasus korupsi sejak 2014 sampai saat ini.

Lima menteri yang terjerat kasus korupsi itu memiliki kesamaan yakni memiliki latar belakang kader partai politik yang menjadi koalisi pemerintahan Jokowi pada dua periode ini.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Johnny saat ini masih berstatus sebagai kader dan Sekjen DPP NasDem. Sebelum menjabat sebagai menteri, Johnny sempat duduk sebagai anggota DPR RI dari NasDem periode 2014-2019.

Tak hanya Johnny G Plate, sebelumnya terdapat empat menteri lainnya di era Jokowi yang sempat tersandung kasus korupsi. Sama seperti Plate, empat menteri lain itu pun merupakan para pembantu Jokowi yang berasal dari parpol koalisi pemerintahannya.

Empat menteri itu adalah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, eks Menteri Sosial Idrus Marham, eks Menteri Sosial Juliari Batubara, dan eks Menteri KKP Edhy Prabowo. Imam dan Idrus sama-sama merupakan menteri Jokowi di Kabinet Kerja pada periode 2014-2019.

Imam Nahrawi merupakan kader PKB. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI melalui Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara.

Sementara Idrus Marham merupakan kader Golkar. Idrus dijatuhkan vonis selama tiga tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1.

Kemudian di periode kedua masa jabatan kepresidenan Jokowi (2019-2024) terdapat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Batubara yang terjerat kasus korupsi.

Edhy merupakan kader Partai Gerindra. Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

Sementara Juliari merupakan kader PDI Perjuangan. Juliari telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Juliari dinilai bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Kini, Menkominfo Johnny yang merupakan politikus Nasdem telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Kejaksaan Agung menetapkan Johnny terlibat dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp8 triliun. Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johnny pun langsung digelandang untuk ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan oleh Kejagung RI. Kasus korupsi itu diduga membuat kerugian negara hingga Rp8,032 triliun.

Sempat Ditunda Kejagung

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penetapan Menkominfo Johnny G. Plate menjadi tersangka sempat ditunda oleh Kejaksaan Agung. Dia mengatakan penyidik menambah waktu untuk mengecek kembali alat bukti agar tak ada kekeliruan yang berpotensi menimbulkan tuduhan politisasi hukum.

“Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik,” ujar Mahfud di Riau pada Rabu malam (17/5) mengutip Antara.

Mahfud mengaku sempat meminta Kejaksaan Agung agar berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, kekeliruan bisa menimbulkan tuduhan politisasi hukum menjelang Pemilu 2024.

“Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan; tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan Anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan,” ucap Mahfud.

Sejauh ini, ia yakin Kejaksaan Agung sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka. Menurutnya, penegak hukum memang harus menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah ada dua alat bukti yang kuat. Jika tidak, justru bertentangan dengan hukum.

“Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusifitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” jelas Mahfud. (vand)