SOLOK, ONtime.ID—Sebanyak 25 orang menjadi korban runtuhnya lubang tambang ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Kamis (26/9) sore. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang dinyatakan meninggal dunia, 3 luka berat, dan 7 lainnya masih dalam pencarian.
Hingga berita ini ditulis, tim gabungan yang terdiri dari Polres Solok, Kodim 0309/Solok, TRC BPBD Kabupaten Solok, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok, serta Dinas Kesehatan Solok baru berhasil mengevakuasi 4 korban jiwa dari lokasi. Sementara, 11 korban jiwa lainnya masih belum berhasil dievakuasi.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Irwan Efendi mengatakan, lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk menuju rimba belantara, dengan medan yang sulit, menghambat proses evakuasi korban.
“Korban terdiri dari masyarakat sekitar lokasi dari nagari-nagari di Kecamatan Hiliran Gumanti dan Pekonina Kabupaten Solok Selatan serta masyarakat lainnya. Dalam hal ini, sulitnya akses ke lokasi menyebabkan proses evakuasi membutuhkan waktu sedikit lebih panjang,” katanya, Jumat (27/9).
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok telah mendirikan posko di lapangan untuk memudahkan operasional penyelamatan, evakuasi, serta koordinasi di lapangan. Selain itu, Pemkab Solok juga telah menyiapkan logistik serta peralatan yang dibutuhkan untuk tindakan penyelamatan dan evakuasi. “Dinas Kesehatan Kabupaten Solok juga telah mengirimkan tujuh unit ambulans ke lokasi untuk membantu evakuasi,” ucapnya.
Di lain pihak, Forkopimda Kabupaten Solok telah melakukan koordinasi untuk penanggulangan bencana tanah longsor tersebut. Forkopimda juga menugaskan tim penyelamatan dan evakuasi untuk penanggulangan pertama serta pendataan yang terdiri atas personel Polres Solok, Kodim 0309/Solok, TRC BPBD Kabupaten Solok, Satpol PP Damkar Kabupaten Solok, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Solok dengan tenaga kesehatan dari puskesmas terdekat.
Telah Dua Kali Ditindak
Kawasan selatan Kabupaten Solok itu memang terkenal sebagai surga para penambang emas ilegal. Pasalnya, kawasan ini memiliki potensi besar kandungan logam mulia. Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Upaya pemberantasan tambang ilegal tak pernah benar-benar tuntas hingga kini, karena berbagai faktor.
Kapolres Solok, AKBP Muari mengatakan, kawasan tambang ilegal ini sebenarnya telah lama ditinggal oleh penambang yang beraktivitas menggunakan alat berat. “Tambang sudah lama ditinggalkan oleh penambang. Dulu mereka (menambang) menggunakan alat berat,” ujar Muari, Jumat (27/9).
Usai ditinggal, kata Muari, masyarakat setempat melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan linggis. “Ini tambang ilegal, dan (sekarang) mereka menggunakan linggis,” ujarnya.
Muari mengungkapkan bahwa saat aktivitas penambangan di lokasi tersebut menggunakan alat berat, pihak kepolisian telah dua kali melakukan penindakan, yakni pada tahun 2023 dan 2024. “Kami amankan. Karena tempatnya jauh, yang berhasil kami sita hanya laptop. Mereka (pekerja) kan kalau tidak pakai laptop tidak bisa bekerja,” ucapnya.
Ada sebanyak tujuh orang yang diamankan dalam penindakan tersebut. Namun belum satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. “Status tersangka belum kami tetapkan karena belum ada alat bukti. Kalau dibawa alat bukti berupa alat berat itu, butuh waktu berhari-hari. Biayanya bisa ratusan juta,” kata Kapolres.
Musibah runtuhnya lubang tambang yang kemudian menewaskan para penambang di dalamnya sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Kejadian serupa telah berulang kali terjadi di sejumlah daerah di Sumbar, terutama daerah-daerah dengan potensi tambang mineral yang besar seperti Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan.
Pada 10 Mei 2021, lokasi tambang emas ilegal di tengah hutan lindung di Jorong Timbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan longsor dan menewaskan sebanyak delapan orang, sedang sembilan orang tercatat luka-luka.
Masih di Jorong Timbahan, pada 11 Januari 2021, 4 petambang meninggal, 4 luka berat, dan 1 luka ringan akibat tertimbun longsor. Delapan petambang itu berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan satu dari Lampung. Mereka kemungkinan masuk dari Dharmasraya.
Masih di Solok Selatan, pada 18 April 2020, sembilan petambang emas tanpa izin tewas tertimbun longsor di Jorong Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batanghari. Selain sembilan orang tewas, enam petambang lainnya juga mengalami luka-luka. (*)













