PADANG, ONTIME.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang sudah menerapkan aturan penulisan nama yang terdiri dari dua kata di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Dengan demikian, tidak boleh hanya satu kata. Maksimal 60 huruf, termasuk spasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Teddy Antonius mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan persyaratan suku kata minimal dua, huruf maksimal 60 dan nama tidak boleh yang aneh.
“Tentang hal ini Kota Padang sifatnya mutlak dan berlaku ke depan. Untuk warga yang sudah terlanjur, tidak apa-apa. Tetapi ke depan kita mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak atau keturunan, diharapkan tidak memiliki nama hanya satu kata,” kata Teddy, Kamis (10/6).
Ia mengatakan, peraturan baru ini agar dapat mempermudah dan merapikan dokumen kependudukan warga. Selain itu, pencantuman nama bisa memiliki unsur kaidah yang baik dan tidak multitafsir.
“Ke depan, kami mengimbau agar para orang tua bisa memberikan nama anak minimal dua kata, serta tidak menggunakan tanda baca selain huruf. Jadi saat anak masuk sekolah tidak ada nama yang aneh, apalagi ada tanda baca yang membuat guru menjadi susah,” ujarnya.













