Teddy juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendengarkan peraturan perintah atas nama anak sesuai peraturan. Selain itu, ia juga berharap melalui media sosial dan media cetak harus selalu ditampilkan dan disebarluaskan.
“Diimbau ke depannya untuk orang tua yang sedang mengandung agar tidak memberi nama anak hanya satu kata saja. Disdukcapil mempunyai sifat pelayanan, bagi nama yang telah terlanjur satu kata tetap dilayani, tapi untuk kedepannya diharapkan masyarakat patuh akan aturan yang di tetapkan,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Teddy menjelaskan, aturan tersebut juga berlaku pada pemberian nama anak yang dicantumkan pada lembaran akta kelahiran. Aturan lainnya yaitu yang tidak diperkenankan untuk menyingkat nama.
“Misalkan namanya ada unsur M di muka. Kalau M itu Muhammad, langsung tulis Muhammad saja, jangan disingkat menjadi M. Ini tujuannya untuk mempermudah keperluan administrasi warga seperti pembuatan paspor,” ujarnya lagi.
Hingga sampai saat ini, di Padang sudah banyak ditemukan adanya nama yang satu kata atau multitafsir.
“Dari data yang diperoleh, sudah terdaftar nama anak yang satu kata. Tapi itu tidak masalah,” ujarnya menutup. (*/red)













