Peristiwa

Nyawa Melayang di Galangan Kapal, Dugaan Kelalaian K3 Mengemuka: PT Bintang Inti Persada Shipyard Diminta Bertanggung Jawab

215
×

Nyawa Melayang di Galangan Kapal, Dugaan Kelalaian K3 Mengemuka: PT Bintang Inti Persada Shipyard Diminta Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Galangan
Nyawa Melayang di Galangan Kapal, Dugaan Kelalaian K3 Mengemuka: PT Bintang Inti Persada Shipyard Diminta Bertanggung Jawab

BATAM, ONtime.ID – Dugaan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali mencuat setelah seorang pekerja galangan kapal dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di kawasan Sengkuang, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Tragedi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa kembali terjadi di kawasan industri galangan kapal Kota Batam. Seorang pekerja bernama Herik, yang diduga merupakan karyawan PT Bintang Inti Persada Shipyard, dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari atas kapal saat bekerja di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Ampar.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 itu kini memunculkan dugaan serius mengenai lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Dugaan tersebut menguat setelah beredar informasi bahwa korban diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap ketika menjalankan pekerjaannya. Informasi ini masih memerlukan pembuktian melalui investigasi resmi dari instansi berwenang.

Korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah beberapa hari menjalani perawatan, Herik dilaporkan meninggal dunia pada Minggu.

[irp posts=”38030″ ]

Kematian pekerja tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku industri galangan kapal. Pasalnya, pekerjaan di atas kapal merupakan aktivitas dengan risiko tinggi sehingga setiap tahapan pekerjaan wajib dilindungi melalui penerapan standar K3 yang ketat, penggunaan APD yang sesuai, serta pengawasan yang melekat.

Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta ketentuan ketenagakerjaan lainnya.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Perusahaan Belum Memberikan Penjelasan

Dalam menjalankan prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah mendatangi kantor PT Bintang Inti Persada Shipyard guna meminta konfirmasi terkait kronologi kejadian, penerapan K3, serta status korban.

[irp posts=”38026″ ]

Namun, dua wartawan yang datang ke lokasi mengaku tidak diperkenankan bertemu dengan Bani, yang disebut sebagai manajer perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai penyebab kecelakaan, sistem pengawasan K3 yang diterapkan, maupun langkah evaluasi yang dilakukan setelah insiden tersebut.

Sikap tertutup tersebut justru memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen perusahaan dalam memberikan transparansi terhadap kecelakaan kerja yang telah menelan korban jiwa.

Disnaker dan Polisi Diminta Turun Tangan

Kasus ini dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui investigasi internal perusahaan. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, pengawas ketenagakerjaan, serta aparat kepolisian didesak segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap lokasi kejadian.

Pemeriksaan diharapkan mencakup kepatuhan perusahaan terhadap standar K3, kelengkapan APD, prosedur kerja di ketinggian, sistem pengawasan lapangan, hingga kelayakan lingkungan kerja.

[irp posts=”38023″ ]

Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang. Sebab, keselamatan pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak dasar yang dijamin oleh negara.

Setiap kecelakaan kerja yang menghilangkan nyawa seharusnya menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar angka dalam statistik kecelakaan industri.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Bintang Inti Persada Shipyard, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID