JAKARTA, ONtime.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang membongkar praktik suap pengurangan pajak bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara. Kegiatan masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), Askob Bahtiar selaku Tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).
Kasus bermula ketika PT WP melaporkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 kepada KPP Madya Jakarta Utara pada September 2025. Hasil pemeriksaan internal KPP menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar.
“Awalnya sudah dibayar, kemudian diperiksa ulang dan ditemukan kekurangan bayar Rp75 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Namun, temuan tersebut ditolak oleh pihak perusahaan. Dari sinilah praktik tawar-menawar ilegal diduga terjadi. Agus Syaifudin disebut menawarkan skema pembayaran pajak secara “all in” dengan nilai jauh lebih kecil, yakni Rp23 miliar. Dari angka itu, Rp15 miliar dicatat sebagai kekurangan pajak, sementara Rp8 miliar diduga menjadi fee untuk Agus dan dibagikan ke sejumlah pihak di lingkungan pajak.
Proses negosiasi berjalan alot. Nilai kekurangan bayar yang semula Rp75 miliar dipangkas drastis hingga Rp15 miliar.
“Terjadi bargaining yang signifikan, dari Rp75 miliar turun menjadi Rp15 miliar. Ada selisih Rp60 miliar,” ungkap Asep.
Permintaan fee Rp8 miliar tak sepenuhnya dipenuhi. PT WP hanya mampu menyediakan Rp4 miliar. Untuk menyamarkan aliran dana, uang tersebut dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK milik Abdul Kadim Sahbudin.
“Dibuat pengeluaran fiktif. Seolah-olah PT WP menyewa konsultan pajak dan membayar Rp4 miliar, padahal itu untuk suap,” jelas Asep.
Dana itu kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di sejumlah lokasi di Jabodetabek. Uang tersebut selanjutnya didistribusikan kepada sejumlah pegawai pajak dan pihak lain. Pada momen penyerahan inilah KPK melakukan penangkapan.
Pasca-OTT, Direktorat Jenderal Pajak langsung memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang berstatus tersangka. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap integritas aparatur pajak.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kami menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1).
DJP menyatakan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum oleh KPK. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengendalian internal di KPP Madya Jakarta Utara juga akan dilakukan untuk mencegah praktik serupa terulang.
Tak hanya aparat, DJP mendorong agar pihak swasta yang terlibat turut dikenakan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin konsultan pajak.
“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami berkomitmen melakukan pembenahan secara tegas dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan,” tutup Rosmauli.
Kasus ini kembali membuka luka lama persoalan integritas di sektor perpajakan, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik “jual beli pajak” masih menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap negara. (*)













