Zalman menambahkan, seluruh dana tersebut berasal dari potongan dari gaji, dan TPP PNS Kota Pariaman, menyusul juga berikutnya potongan dari THR dan Gaji 13 yang akan diterima oleh PNS Kota Pariaman, serta tunjangan sertifikasi Guru.
“Berkat kebijakan ini maka zakat yang dikumpulkan oleh Baznas dari PNS Kota Pariaman bertambah setiap tahunnya, dan diperkirakan dari zakat yang terkumpul itu, setiap tahunnya akan terkumpul zakat sekitar Rp5,5 miliar sampai Rp6 miliar,” ujarnya. (*/red)













