Padang

Parpol Nonparlemen Sambut Positif Putusan MK

352
×

Parpol Nonparlemen Sambut Positif Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Parpol
Sekretaris DPC Partai Garuda Padang Pariaman, Irvand

PADANG, ONtime.ID—Partai politik (parpol) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut dinilai angin segar bagi parpol-parpol nonparlemen untuk turut mengajukan calon dari partai mereka sebagai kepala daerah.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Padang Pariaman, Irvand mengatakan, putusan MK ini juga memberikan ruang bagi parpol-parpol nonparlemen untuk ikut mengusung kandidat dalam pemilihan serentak nasional.

“Selain itu, putusan ini juga menjadi obat bagi demokrasi Indonesia yang sudah sekarat, karena putusan ini memberikan kesempatan yang sama bagi setiap partai, yang artinya, putusan ini pasti akan ikut merubah arus politik sampai ke daerah,” Selasa (20/8).

Setelah keluarnya putusan ini, pihaknya akan menghitung berbagai kemungkinan untuk dapat menentukan langkah berikutnya.

“Dalam putusan itu kan disebutkan, provinsi yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Ummat Padang, Amril Jilha. Ia menyebut putusan MK tersebut sebagai upaya pembenahan demokrasi yang ada di Indonesia, karena memberikan kesempatan yang sama bagi partai nonparlemen untuk mengusung calon mereka.

“Putusan ini dipastikan akan memiliki pengaruh besar bagi peta perpolitikan yang ada di daerah, terutama Sumbar sendiri, yang mana beberapa waktu yang lalu isu-isu kotak kosong masih marak,” katanya.

Amril menyebutkan, berkaca dari hasil Pemilu 2024 kemarin, Partai Ummat mendapatkan 21.034 atau sekitar 1,45 persen, dan itu tidak mencukupi untuk dapat mengusung calon kepala daerah, sehingga membutuhkan dukungan dari partai lain.

“Sementara kalau untuk daerah, kami akan hitung terlebih dahulu, bagaimana perolehan suara Partai Ummat di tiap daerah. Jika ada yang memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan putusan MK tadi, maka tidak tertutup kemungkinan Partai Ummat akan turut mengusung kandidat kami dalam pilkada serentak tahun ini,” tuturnya.

Di lain pihak, PKS mengaku putusan MK tersebut tidak berpengaruh banyak terhadap calon kepala daerah yang diusung partai tersebut. Sekretaris DPW PKS Sumbar, Rahmat Saleh mengatakan, mulai dari Pilgub Sumbar hingga pilkada di seluruh kabupaten/kota, PKS akan konsisten untuk tetap mengusung calon-calon kepala daerah yang sudah diputuskan.

Ia memastikan, PKS tidak akan ada namanya istilah “kocok ulang” terkait putusan MK tersebut. “Kami tegaskan tidak akan ada ‘kocok ulang’ terhadap pencalonan yang sudah ada,” katanya.

Rahmat Saleh mengatakan, terkait adanya potensi calon baru, itu hanya terjadi di daerah yang belum diputuskan. “Kalau untuk calon baru kemungkinan bisa muncul untuk daerah yang belum diputuskan. Tapi yang telah diputuskan, tetap sesuai keputusan awal,” ujarnya.

Sementara itu, terkait potensi munculnya calon baru di Pilgub Sumbar 2024, pihaknya akan menghargai hal tersebut. “Tentu kami hargai. Insya Allah PKS yakin bahwa calon yang sudah kami putuskan maju dari PKS bersama Gerindra dan Demokrat, Mahyeldi-Vasco, akan siap bertarung,” ucapnya. (vand)