Kab. Pasaman

Pasaman Terima Penghargaan dari Ombudsman

318
×

Pasaman Terima Penghargaan dari Ombudsman

Sebarkan artikel ini
pasaman
BUPATI Pasaman, Benny Utama menerima piagam penghargaan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di lantai I Kantor Ombudsman, Padang, Senin (6/2)

PASAMAN, ONTIME.ID — Pemerintah Kabupaten Pasaman berhasil peroleh penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kualitas Tinggi Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Nilai yang diperoleh Kabupaten Pasaman tahun ini jauh melompat dari tahun sebelumnya. Pasalnya, dalam tiga tahun sebelumnya Pasaman berada di Zona Kuning. Namun dalam satu tahun pemerintahan Bupati Benny Utama, Pasaman berhasil naik peringkat ke Zona Hijau.

Atas keberhasilan itu, Benny Utama menerima sertifikat penghargaan, yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Hariani di lantai I Kantor Ombudsman, Padang, Senin (6/2).

“Alhamdulillah, berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI, kami berhasil memperoleh prestasi atas Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, dengan opini kualitas tinggi, atau Zona Hijau,” ucap Benny Utama.

Atas prestasi yang diraih, Bupati yang telah berpengalaman di banyak jabatan ini mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas apresiasi yang diberikan, serta sudah memantau dan menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Menurut Benny, tantangan bagi penyelenggara pelayanan publik, sepetti pemerintah daerah, semakin hari semangkin meningkat, seiring meningkatnya tuntutan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

Untuk itu, ia berharap penghargaan ini akan mampu menstimulasi peningkatan standar pelayanan publik di seluruh instansi dan unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Pasaman. “Tidak ada pilihan bagi kita selaku ASN, selain harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Mari kita bekerja dengan hati dan berikan yang terbaik buat daerah dan rakyat Pasaman,” ujarnya.

Menurut Bupati, kehadiran Ombudsman dalam pengawasan layanan publik sangat dibutuhkan dan sangat membantu. “Dari hasil penilaian dan evaluasi Ombudsmanlah kita tahu di mana kelemahan dan kekurangan yang terjadi, sehingga secara bertahap dapat  diperbaiki dan disempurnakan,” ujarnya.

Peningkatan pelayanan bukan saja tuntutan regulasi, tapi juga sudah menjadi tuntutan masyarakat sebagai penerima layanan publik dan kualitas pelayanan publik menjadi keniscayaan yang harus diwujudkan.

Untuk memantau kinerja ASN secara berjenjang, Bupati Pasaman menyatakan tahun ini Pemerintah Kabupaten Pasaman akan meluncurkan aplikasi Online Sistem Informasi Laporan Kegiatan Harian (Silakeh), sebagai penyempurnaan dari Jurnal Kegiatan Harian yang dibuat secara manual selama ini.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani dalam sambutan menjelaskan, penilaian layanan ini sudah tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditandatangani tahun 2022 lalu.

Disebut Yefri, tujuan dari penilaian itu yakni untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.

“Adapun komponennya berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi maladministrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan). Kemudian, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan nondiskriminasi, berkesinambungan, serta bersifat keterbukaan dan kerahasiaan,” ujar Yefri. (*/red)