PATI, ONtime.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggencarkan penyelidikan dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pada Rabu, 28 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara yang telah menyeret Bupati Pati Sudewo ke balik jeruji besi.
Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, yang digunakan sebagai lokasi sementara kegiatan penyidikan KPK. Langkah ini menandai bahwa proses hukum tidak berhenti pada penahanan kepala daerah semata, melainkan terus bergerak menelusuri rantai aktor dan peran dalam dugaan praktik korupsi struktural di tingkat pemerintahan desa.
Kapolresta Pati, Komisaris Besar Jaka Wahyudi, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh tim KPK di wilayah hukumnya. Ia menyebut kepolisian memberikan dukungan fasilitas sebagai bagian dari kerja sama antar-lembaga penegak hukum.
[irp posts=”33627″ ]
“Dalam proses lebih lanjut, kami juga menyiapkan fasilitas berupa ruangan yang digunakan tim KPK untuk kegiatan pada Rabu, 28 Januari 2026, sebagai bentuk dukungan institusional,” ujar Jaka.
Selain penyediaan tempat, Polresta Pati juga mengerahkan personel untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan KPK selama berada di Kabupaten Pati. Namun Jaka menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam substansi penyidikan.
“Kami hanya fokus pada aspek pengamanan. Tidak masuk ke ranah penyidikan ataupun materi perkara yang sedang ditangani KPK,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menangkap dan menahan Bupati Pati Sudewo atas dugaan keterlibatan dalam jual beli jabatan perangkat desa, sebuah praktik yang dinilai mencederai prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
[irp posts=”33621″ ]
Penahanan Sudewo diduga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengurai pola sistematis praktik korupsi di lingkungan Pemkab Pati, khususnya dalam pengisian jabatan strategis di tingkat desa. Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak mengindikasikan bahwa KPK tengah memperluas lingkaran penyidikan, tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain yang turut berperan.
Pasca penahanan Sudewo, roda pemerintahan Kabupaten Pati kini dijalankan oleh Risma Ardhi Chandra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati. Risma sebelumnya merupakan Wakil Bupati, yang berpasangan langsung dengan Sudewo dalam kontestasi Pilkada.
Penunjukan Risma sebagai Plt Bupati ditetapkan melalui Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026. Surat tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66 ayat (1) huruf c, yang mengatur kewenangan wakil kepala daerah untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang berhalangan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, secara terbuka menyampaikan pesan kepada Plt Bupati Pati agar mampu menjaga stabilitas pemerintahan di tengah badai hukum yang sedang menerpa.
“Saya titip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati, bisa mengoordinasikan dan memberikan ketenangan serta ketenteraman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” kata Taj Yasin, Selasa, 21 Januari 2026.
[irp posts=”33618″ ]
Berlanjutnya pemeriksaan KPK menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi Pemkab Pati. Publik menanti apakah pengusutan kasus ini akan berhenti pada individu tertentu, atau justru membuka fakta lebih luas mengenai praktik jual beli jabatan yang telah mengakar.
Di tengah transisi kepemimpinan dan proses hukum yang berjalan, sorotan publik kini tertuju pada komitmen pemerintah daerah untuk membersihkan birokrasi, menjaga netralitas aparatur, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa intervensi kepentingan koruptif.
KPK sendiri belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diperiksa maupun konstruksi lengkap perkara. Namun satu hal jelas, penahanan bupati bukan akhir cerita, melainkan awal dari pembongkaran dugaan praktik korupsi yang lebih besar di Kabupaten Pati. (*)













