PARIAMAN, ONtime.ID—Keterbatasan anggaran masih jadi persoalan mendasar yang dihadapi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KPSDKP) Sumbar dalam mengoptimalkan program kegiatan. Utamanya sekaitan pelaksanaan tugas pengawasan dan konservasi perairan di wilayah Sumbar.
Memiliki kewenangan di tujuh kawasan konservasi perairan di tujuh kabupaten/kota di Sumbar, anggaran UPTD KPSDKP hanya sekitar Rp1 miliar per tahun. Jumlah ini dinilai amat tidak memadai.
Sekretaris Komisi II DPRD Sumbar, Varel Oriano mengatakan, keterbatasan anggaran UPTD KPSDKP/UPTD Konservasi Penyu terungkap saat kunjungan kerja Komisi II DPRD Sumbar ke UPTD terkait di Desa Apar, Kota Pariaman baru-baru ini.
Ia memaparkan, UPTD KPSDKP memiliki kewenangan kawasan konservasi di 7 kabupaten/kota yang meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Agam.
“Meski kewenangannya luas, anggaran UPTD KPSDKP hanya kisaran Rp1 miliar per tahun. Itu di luar DAK yang didapat dari pemerintah pusat. Ini menjadi menjadi perhatian serius kami dari Komisi II. Persoalan ini akan kami bawa ke rapat kerja bersama dinas terkait untuk dievaluasi,” ujar Varel.
Ia mengatakan, keterbatasan anggaran UPTD KPSDKP akan dibahas oleh Komisi II bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar. Nantinya akan dilihat target-target prioritas dari UPTD tersebut. Ke depan target yang ada akan didorong bisa berjalan optimal dengan dukungan anggaran yang lebih baik.
Varel berpandangan, kebutuhan anggaran UPTD KPSDKP harus mendapat perhatian, karena pengembangan kawasan pesisir merupakan andalan bagi Sumbar. Selain menyelamatkan habitat penyu, program konservasi terumbu karang yang dijalankan UPTD KPSDKP berkaitan erat dengan mata pencaharian masyarakat nelayan.
Dalam hal ini, UPTD KPSDKP punya tanggung jawab memulihkan terumbu karang yang rusak, baik karena aktivitas penangkapan ikan yang tak sesuai aturan atau karena sebab lainnya. Rusaknya terumbu karang akan membuat habitat ikan terganggu, karena terumbu karang adalah tempat berlindung dan berkembang biak bagi ikan. Terganggunya habitat ikan akan berdampak terhadap mata pencaharian nelayan. Sebab, saat nelayan susah mendapatkan ikan, pendapatan mereka otomatis juga akan menurun.
Kerusakan terumbu karang ini juga menjadi keluhan oleh nelayan di Pariaman. Mereka menyampaikan, dulu saat ombak besar datang, di belakang ombak banyak ikan kecil yang bisa ditangkap. Namun, sekarang tidak lagi. Banyaknya terumbu karang yang rusak telah membuat ikan menjadi susah didapat.
“Ini menjadi perhatian dari kita. Diharapkan ke depan dengan dukungan anggaran yang memadai UPTD KPSDKP bisa optimal dalam menjalankan program, yang mana nantinya juga akan mendukung keberlangsungan mata pencaharian nelayan kita,” kata dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Sumbar tersebut.
Senada, anggota Komisi II DPRD Sumbar, Muhammad Yasin mengatakan, anggaran Rp1 miliar tak imbang dengan luasnya ruang lingkup tanggung jawab UPTD KPSDKP. Ditambah lagi, anggaran yang ada bukan hanya semata diperuntukkan bagi program kegiatan, namun juga mencakup untuk kebutuhan operasional dan gaji pegawai.
“Keterbatasan anggaran akan berdampak pada pelaksanaan tugas dan kewenangan tidak berjalan maksimal. Di lain sisi, keberadaan UPTD ini sangatlah penting dalam mengelola sumber daya kelautan kita di Sumbar. Hal ini akan jadi skala prioritas bagi Komisi II untuk dibahas bersama dinas terkait, kami mendukung anggaran bisa ditambah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPTD KPSDKP, Wandi Afrizal mengatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP), target jangka panjang UPTD KPSDKP adalah melakukan pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah (KKD) secara berkelanjutan. Pengelolaan dilakukan selaras dengan konsep ekonomi biru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan dan masyarakat lokal di sekitar kawasan.
Dikatakan Wandi, selain memiliki kewenangan di 7 kawasan konservasi yang tersebar di 7 kabupaten/kota di Sumbar, UPTD KPSDKP juga membawahi unit instalasi konservasi perairan umum sungai dan danau yang berada Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman dan instalasi konservasi bilih Danau Singkarak.
Dengan luasnya cakupan kewenangan, ia berharap pada 2025 anggaran untuk UPTD ini bisa ditambah dan tersedia dengan proposional, sehingga mampu mengakomodasi program-program prioritas yang akan dijalankan ke depan.
“Pada 2024 anggaran kami sekitar Rp1,032 miliar. Dengan dukungan DPRD, pada alokasi anggaran 2025 bisa ditingkatkan, menyesuaikan dengan kebutuhan program kegiatan yang akan kami laksanakan,” ujarnya.
UPTD KPSDKP sendiri baru dibentuk pada 2017 silam. UPTD di bawah DKP Sumbar itu bertugas mengawasi semua kawasan konservasi di Sumbar, yang sudah ditetapkan melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan luas cakupan pengelolaan 372.430,53 hektare.
Kewenangan UPTD KPSDKP dengan dasar pengelolaan kawasan konservasi oleh pemerintah provinsi adalah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam pasal 27 tentang kewenangan daerah provinsi di laut. Sebagaimana yang terdapat dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan, daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. Sementara pada ayat (2) disebutkan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.
Tak itu, UPTD KPSDKP juga memiliki kewenangan pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut, dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. (*)













