Peristiwa

Penghalangan Jurnalis di DPRD Pati Berujung Vonis Penjara, Hakim Tegaskan Perlindungan Pers

223
×

Penghalangan Jurnalis di DPRD Pati Berujung Vonis Penjara, Hakim Tegaskan Perlindungan Pers

Sebarkan artikel ini
Jurnalis
Penghalangan Jurnalis di DPRD Pati Berujung Vonis Penjara, Hakim Tegaskan Perlindungan Pers

PATI, ONtime.ID  — Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto setelah keduanya terbukti menghalangi kerja jurnalis saat peliputan di lingkungan DPRD Pati pada September 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra.

Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana karena dengan sengaja menghambat aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi tanpa intimidasi maupun tekanan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Listiani, menyatakan bahwa seluruh unsur pelanggaran telah terbukti di persidangan. Menurutnya, putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.

[irp posts=”35468″ ]

“Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara empat bulan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat dua jurnalis berupaya mewawancarai Torang Manurung dalam agenda resmi Panitia Khusus Hak Angket DPRD Pati yang membahas pemakzulan bupati nonaktif. Namun, upaya tersebut berujung pada tindakan penghalangan fisik oleh kedua terdakwa di lokasi sidang.

Akibat insiden itu, salah satu jurnalis dilaporkan terjatuh, sementara proses peliputan yang seharusnya berlangsung untuk kepentingan publik menjadi terganggu.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, Ikhwan Miftakhudin, menilai putusan ini mempertegas posisi hukum jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap pers merupakan elemen penting dalam menjaga keterbukaan informasi di ruang publik.

[irp posts=”35464″ ]

“Putusan ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dilindungi. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dengan berpegang pada kode etik,” katanya.

Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait kebebasan pers di daerah, sekaligus mengirim pesan bahwa segala bentuk intimidasi atau penghalangan terhadap jurnalis tidak akan ditoleransi. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID