PADANG, ONtime.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan menggunakan badan jalan dan fasilitas umum di kawasan Tabing Kecamatan Koto Tangah, Kamis (22/8).
Kepala Satuan Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban dilakukan lantaran pedagang telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang. Selain itu juga mengganggu pejalan kaki serta kendaraan mengakibatkan terjadinya penyempitan badan jalan.
“Kita terus melakukan penertiban secara intens dan bertahap terhadap PKL yang masih berjualan tidak pada tempatnya dan melanggar Perda dan Perkada Kota Padang,” ujarnya.
Pada penertiban yang dilakukan pasukan penegak Perda Pemko Padang tersebut mengamankan beberapa lapak milik PKL seperti empat unit gerobak, 1 unit etalase kaca, 2 rak kayu, 1 meja kayu, 1 kursi kayu dan terpal untuk dijadikan barang Bukti.
“Kita mengamankan beberapa barang milik pedagang. Barang tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP Padang. Kemudian Semua barang bukti tersebut diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Chandra menghimbau, agar para PKL mematuhi aturan yang ada dan berjualan di lokasi yang telah disediakan oleh pemko Padang. Aktivitas yang dilakukan PKL tersebut dapat merusak keindahan Kota.
“Kita tetap mengutamakan tindakan secara persuasif dan humanis. Namun jika tidak diindahkan, maka baru kita berikan tindakan tegas dan pelanggar sesuai aturan sebagai efek jera. Untuk penertiban kali ini, kita masih menunggu hasil PPNS,” ujarnya.
Chandra berharap kepada masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang agar menjaga trantibum dan berjualan di tempat yang tidak melanggar Perda. Pihaknya tidak pernah melarang masyarakat berjualan untuk mencari nafkah, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Mari bersama-sama kita untuk menjaga trantibum di tempat berjualan. Kami sangat berharap pedagang tidak berjualan di atas fasilitas umum atau fasilitas sosial yang tidak di peruntukan untuk itu,” ujarnya
Selain melakukan penertiban di kawasan Tabing, Personil Satpol PP juga mengamankan lapak pedagang yang sengaja ditinggal pemilik dan mengganggu akses masyarakat di Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang. “Kita mendapat laporan dari masyarakat, lapak tersebut juga ditertibkan. (*)













