Peristiwa

Polda Sumbar Berantas Tambang Emas Ilegal

517
×

Polda Sumbar Berantas Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polda
Polda Sumbar saat menggelar konferensi pers  di Mapolda Sumbar Jumat (3/5).

PADANG,ONTIME.ID- Jajaran Polda Sumbar, kembali melancarkan operasi pemberantasan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah meresahkan serta menimbulkan kerusakan ekologis di wilayah Kabupaten Solok.

 

Dalam operasi  itu, aparat kepolisian menangkap dua orang operator alat berat berinisial YF (29) serta  RS (23). Keduanya ditangkap di daerah Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok Senin (29/4) dini hari.

 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kedua  pelaku disuruh oleh seseorang bernama K yang bertindak sebagai pemodal dan pemilik tambang emas.

 

“Kedua alat berat yang dioperasikan pelaku, dirental saudara K dari pemilik alat berat yang berinisal R dan D. Sampai saat ini mereka masih buron dan dilakukan pengejaran,” ujarnya saat menggelar konferensi pers  di Mapolda Sumbar Jumat (3/5).

 

Menurut Kabid Humas, dalam melancarkan aksinya, para pelaku tambang emas ilegal di kawasan itu melakukan pengerukan Pasir dan Batu (Sirtu) dengan menggunakan alat berat.

 

Sirtu yang terkumpul, kemudian dimasukkan kedalam box kayu  berisi karpet sintetis yang berfungsi sebagai media pemisah antara butiran emas dengan pasir.

 

“Pasir yang terkumpul kemudian didulang secara manual untuk memisahkan butiran emas dengan pasir,” ucapnya.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas menambahkan, hasil pemeriksaan menyatakan lokasi tambang emas ilegal tersebut telah beroperasi sejak bulan puasa.

 

“Hasil yang didapatkan para pelaku setiap harinya di lokasi itu berkisar antara 10 sampai 30 gram emas setiap harinya,” jelasnya.

 

Selain menahan kedua pelaku, aparat kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa dua ekskavator merk Hitachi ,enam lembar  karpet sintetis serta dua alat dulang.

 

“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ucapnya

 

Lanjut ia tegaskan, Jajaran Polda Sumbar  tidak akan berhenti untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi  di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar

 

“Selama ini setiap aduan dari  masyarakat kita cek ke TKP, apabila ditemukan aksi penambangan kita langsung tindak. Saat ini memang batu dua operator alat berat. Tapi nanti akan terus  kita kembangkan kepada siapa yang menyuruh atau mendeking nama-nama mereka  sudah kita kantongi. Mudah-mudahan segera bisa kita tangkap,” pungkasnya . (vand)