Kriminal

Polda Sumbar Ringkus Pelaku Penipuan Aplikasi Michat

1697
×

Polda Sumbar Ringkus Pelaku Penipuan Aplikasi Michat

Sebarkan artikel ini
Polda
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, melalui Subdit V Siber, mengungkap kasus tindak pidana penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan susila melalui aplikasi Michat pada Senin (25/4) kemarin.

PADANG, ONTIME.ID —— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, melalui Subdit V Siber, mengungkap kasus tindak pidana penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan asusila melalui aplikasi Michat pada Senin (25/4) kemarin.

 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar, AKBP Yani, menjelaskan, pelaku diketahui berinisial FA (19), seorang mahasiswa jurusan Sistem Informasi di sebuah perguruan tinggi di  Kota Padang.

 

“Modus pelaku adalah memasang foto wanita pada profil akun MiChat palsu, dan menuliskan pada bio, bahwasanya dia melayani Video Call Sex (VCS) dengan tarif 100 ribu per jam, serta layanan koleksi foto dan video pribadi full album dengan tarif 50 ribu pulsa,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Selasa (26/4).

 

Akan tetapi, menurut AKBP Yani, setelah pelanggan yang tertarik mengirimkan saldo  maupun pulsa kepada nomor ponsel atau akun E-Wallet yang diarahkan oleh pelaku, selanjutnya pelaku malah memblokir akun MiChat pelanggan yang meminta layanan VCS , agar aksi penipuan yang dilakukannya tidak terbongkar.

 

“Namun untuk pembeli jasa koleksi album foto, pelaku tetap mengirimkan koleksi foto  kepada pelanggan melalui aplikasi Whatsapp maupun Michat,” ucapnya.

 

Padahal, berdasarkan pengakuan pelaku, dikatakan Yani, sebetulnya pelaku dengan wanita yang foto-fotonya disebarkannya itu, tidaklah saling mengenal, sehingga dipastikan bahwa pelaku tidak punya hak untuk menyebarkan foto-foto vulgar tersebut.

 

Sementara itu, Kasubdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie S Nugroho, mengatakan, aksi penipuan sekaligus penyebar luasan konten vulgar melalui aplikasi Michat yang dilakukan pelaku, terungkap saat jajaran Ditreskrimsus menggelar patroli siber rutin.