Kriminal

Polda Sumbar Ringkus Pelaku Penipuan Aplikasi Michat

1699
×

Polda Sumbar Ringkus Pelaku Penipuan Aplikasi Michat

Sebarkan artikel ini
Polda
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, melalui Subdit V Siber, mengungkap kasus tindak pidana penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan susila melalui aplikasi Michat pada Senin (25/4) kemarin.

“Setelah melihat postingan pelaku yang menawarkan layanan VCS di aplikasi Michat, dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, yang pada akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Nagari Kapalo Ilalang, Korong Pincuran Tujuah, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.

 

Arie juga mengungkapkan, pelacakan terhadap keberadaan pelaku, sempat terkendala, dikarenakan pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan aplikasi fake GPS untuk mengelabui para pelanggan dan menghindari pelacakan oleh aparat kepolisian.

 

“Pelaku selalu berpindah-pindah lokasi, dia sempat terlacak berada di dekat Mapolda, lalu sejenak kemudian pindah ke dekat Polresta Padang, dan juga sempat terlacak berada di Koto Tangah, karena dia menggunakan aplikasi fake GPS,” ucapnya.

 

Melalui aktivitas pelaku yang menipu dan menjual koleksi foto vulgar dan juga layanan VCS tersebut, Arie juga menyebutkan bahwasanya pelaku telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Sedangkan berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, Arie mengatakan bahwa aksi itu telah dilakukan pelaku sejak beberapa bulan belakangan dengan jumlah korban yang sudah mencapai ratusan orang.

 

Sebagai barang bukti, dalam kasus itu aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa dua buah akun Michat atas nama IY dan Yanti Doang, dua unit ponsel pintar, dua buah sim card, sembilan akun Gmail untuk aplikasi Michat, serta 56 kartu perdana Axis yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

 

“Saat ini pelaku telah berada di Mapolda Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ia terancam dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, ” ucapnya lagi. (*/red)