Peristiwa

Polres Solok Ungkap Enam Kasus Kejahatan

250
×

Polres Solok Ungkap Enam Kasus Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Polres
Polres Solok berhasil mengungkap sebanyak enam kasus kejahatan hanya dalam rentang waktu satu bulan.

SOLOK, ONTIME.ID–Sebagai upaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, Polres Solok berhasil mengungkap sebanyak enam kasus kejahatan hanya dalam rentang waktu satu bulan. Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Pendopo Polres Solok, Sabtu (29/6).

 

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Solok, Idris Bakara memaparkan, bahwa terdapat beberapa kasus tindak kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Solok, diantaranya adalah dua kasus tindak pidana asusila, yang dilakukan dengan cara persetubuhan dengan anak di bawah umur dan juga kekerasan seksual.

 

“Pelaku dari tindak pidana asusila tersebut adalah tersangka inisial D (59 tahun) warga Jorong Kayu Manang Nagari Surian, sedangkan yang menjadi korban adalah IN (12 tahun), sedangkan untuk kasus kedua, adalah dengan tersangka A (22 tahun) warga Agam, dan yang menjadi korbannya adalah MP (17 tahun),” sebutnya.

 

Kedua tersangka, disampaikan dia, akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan Pasal 76, dan atau Pasal 81 ayat 1 dan 2  76 d UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU No. 23 tahun 2002, yaitu tentang perlindungan anak Nomor 12 tahun 2022 dan juga tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.

 

“Sementara itu, juga ada pengungkapan kasus tindak pidana kendaraan bermotor, dengan tersangka R (25 tahun) warga Jorong Balai Pinang Muara Panas, yang menjadi korban Chairil (71 tahun) warga Jorong Sawah Sudut. Namun, setelah dilakukan pengembangan, disebutkan Idris, ternyata tersangka telah mencuri 8 unit kendaraan bermotor, dan untuk perbuatan dari tersangka ini diancam pidana dalam pasal 363 KUHP,” ujarnya.

 

Selain itu, Polres Solok juga berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis judi online dengan tersangka inisial R (36 tahun), tertangkap tangan pada Jum’at (26/4), bertempat di Jorong Kajai dengan cara memasang angka milik pribadi dan angka orang lain pada situs judi online melalui akun pribadinya dengan yang sebagai taruhan, tersangka diancam pidana pasal 303 jo Pasal 303 Bis KUHP.

 

Serta dugaan perkara tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh tersangka R (27 tahun) warga nagari Surian terhadap korban Yuspar (45 tahun) warga Nagari Surian atas kejahatan tersebut tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP.

 

“Dan juga kejahatan yang dilakukan oleh RFS (17 tahun) terhadap BAM (15 tahun) yang dibujuk rayu seandainya hamil pelaku akan bertanggung jawab lalu disetubuhi, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e dan, atau Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76d UU RI No 17 tshun 2016 tentang penerapan PP penganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Idris.

 

Hadir dalam konferensi pers itu , Kapolres Solok AKBP. Muari yang diwakili Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Idris Bakara, dan didampingi oleh Kasi Humas Polres Solok, IPTU Rudy Suswantra. (vand)