Kab. Pasaman

Proses Pemilihan Kepala Jorong Nagari Languang Diduga Tidak Transparan, Publik Pertanyakan Integritas Panitia

322
×

Proses Pemilihan Kepala Jorong Nagari Languang Diduga Tidak Transparan, Publik Pertanyakan Integritas Panitia

Sebarkan artikel ini
Nagari
Proses Pemilihan Kepala Jorong Nagari Languang Diduga Tidak Transparan, Publik Pertanyakan Integritas Panitia

PASAMAN, ONtime.ID — Proses pemilihan perangkat nagari di Nagari Languang, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman, menuai kecaman luas dari masyarakat.

Dugaan ketidaktransparanan mencuat setelah pengumuman hasil seleksi yang seharusnya diumumkan secara terbuka pada 29 Desember 2025 hingga kini belum juga disampaikan secara resmi kepada publik.

Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan resmi dari pihak Wali Nagari, Pemerintah Kecamatan Rao Utara, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman terkait keterlambatan pengumuman tersebut.

Kegaduhan di tengah masyarakat mulai memuncak sejak Sabtu, 27 Desember 2025. Warga Sungai Ronyah Mudiak, Nagari Languang, dikejutkan oleh beredarnya informasi internal yang menyebutkan bahwa peserta berinisial (NC) dinyatakan kalah, sementara nilai tertinggi diraih oleh peserta berinisial (SU). Informasi ini disebut-sebut berasal dari pernyataan Wali Nagari Languang, M. Ilbar, padahal secara resmi pengumuman baru dijadwalkan pada 29 Desember 2025.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin hasil seleksi sudah diketahui sebelum diumumkan secara resmi?

Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi menemui jalan buntu. Wali Nagari Languang M. Ilbar dan Camat Rao Utara tidak memberikan respons saat dihubungi. Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi dari Dinas DPM Pasaman berinisial (YK) sempat mengangkat panggilan, namun justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi langsung Kepala Dinas DPM. Panggilan tersebut kemudian diputus secara sepihak dengan alasan sedang menerima tamu.

Diduga Melanggar Prinsip Keterbukaan Informasi

Sejumlah pihak menilai proses ini berpotensi cacat prosedur dan melanggar hukum. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh dan menyampaikan informasi. Hal tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi, termasuk dalam proses rekrutmen dan seleksi aparatur pemerintahan.

Bahkan, berdasarkan papan pengumuman resmi Pemerintah Nagari Languang yang telah beredar di masyarakat, hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 29 Desember 2025. Namun faktanya, hingga 1 Januari 2026, belum ada kejelasan resmi yang disampaikan ke publik.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik akan adanya dugaan praktik tidak sehat dalam proses rekrutmen tersebut. Media dan masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pasaman, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta Bupati Pasaman segera turun tangan melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh.

Masyarakat khawatir, jika pola tertutup dan tidak akuntabel ini dibiarkan, akan berdampak serius terhadap kepercayaan publik, bahkan berpotensi melahirkan aparatur nagari yang tidak mendapat legitimasi sosial dari masyarakatnya sendiri.

“Transparansi, bersih, dan akuntabel bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat. Menurutnya, sikap tertutup hanya akan memperlebar ruang kecurigaan, membuka peluang penyimpangan, dan merusak wibawa pemerintahan nagari serta pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Nagari Languang, Kecamatan Rao Utara, maupun Dinas DPM Kabupaten Pasaman untuk memberikan penjelasan demi keseimbangan informasi. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID