PADANG, ONtime. ID – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh mafia BBM kembali beroperasi.
Penimbunan dilakukan di kawasan Marapalam oleh Direktur PT Sentini Mega Jaya, yang selama ini dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan distribusi BBM non-resmi.
Terpantau oleh media ini, Rabu (28/5) jam 11.40 WIB terlihat puluhan ton BBM jenis solar dimuat dalam truk tangki milik PT Sentini Mega Jaya.
Modus Lama, Skala Lebih Besar
Penelusuran awal mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan tidak jauh berbeda dari praktik mafia BBM pada umumnya.
BBM subsidi dibeli dalam jumlah besar dari SPBU tertentu, lalu disimpan di gudang penimbunan untuk kemudian dijual ke industri dengan harga nonsubsidi.
Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga ini mencapai ratusan juta rupiah per hari.
“Ini bukan pemain baru. Direktur perusahaan ini, yang berinisial OE telah beberapa kali masuk dalam radar pengawasan APH terkait praktik distribusi BBM ilegal,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Tindakan ini diyakini merugikan negara hingga miliaran rupiah, mengingat solar yang ditimbun seharusnya disalurkan untuk kebutuhan masyarakat kecil, seperti nelayan, petani, dan transportasi umum yang sangat bergantung pada harga BBM subsidi.
Reaksi Pemerintah dan Pertamina
Kementerian ESDM dan pihak Pertamina Wilayah Sumbar menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk memberikan data transaksi BBM dari SPBU-SPBU terkait.
“Kami tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan distribusi BBM subsidi. Penimbunan seperti ini mencederai keadilan energi yang menjadi prioritas pemerintah,” tegas perwakilan Pertamina wilayah Sumbar, Kamis pagi (29/5).
Menanggapi kasus ini, aktivis anti-korupsi dan kelompok masyarakat sipil di Padang mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami minta agar jaringan besar di balik penimbunan ini diusut tuntas. Jangan sampai kasus ini seperti gunung es, hanya puncaknya yang terlihat, sementara pelindung di belakangnya tak tersentuh,” ujar Rahmat Hidayat, koordinator Forum Transparansi Energi Sumatera Barat.
Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi energi secara ketat dan transparan, serta perlunya reformasi distribusi BBM subsidi agar tidak menjadi lahan permainan mafia yang merugikan masyarakat luas. (*)













