TANAH DATAR, ONTIME.ID—Tim Gabungan Pemprov Sumbar, Pemkab Tanah Datar, dan kementerian/lembaga terkait mengultimatum para pemilik bangunan yang berada di sekitar sempadan DAS Lembah Anai untuk segera melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. Peringatan ini menyusul bencana banjir bandang yang melanda kawasan Lembah Anai pada 11 Mei lalu.
Tenggat waktu pembongkaran secara mandiri, diberikan paling lambat selama satu bulan. Jika masih membandel dan bangunan masih tegak berdiri, maka seluruh bangunan yang melanggar aturan tata ruang akan dibongkar paksa pemerintah.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ariodilah Virgantara usai memasang plang peringatan dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di kawasan sekitar Lembah Anai, Jumat (30/5) kemarin.
Tim gabungan memasang plang peringatan di dekat Masjid Hidayatullah, persis di depan bangunan rangka baja yang terbengkalai (Rest Area & Hotel PT HSH), tidak jauh dari kawasan pemandian Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung.
“Pemasangan plang ini dilakukan karena kami khawatir ke depannya terulang lagi bencana yang bisa memakan korban. Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat bahwa pembangunan di sempadan sungai sangat berbahaya,” ujarnya.
Ariodilah menegaskan, keberadaan bangunan yang berada di Lembah Anai menyalahi aturan. Terutama aturan sepadan sungai dan izin mendirikan bangunan. Untuk itu, pihaknya sudah bernegosiasi dengan pemilik bangunan, bahwa dalam dua minggu hingga satu bulan ke depan harus dibongkar sendiri. “Jika tidak kita bersama-sama membongkar. Ini harus dikosongkan, dikembalikan seperti semula,” ucapnya.
Diketahui, di sekitar kawasan Lembah Anai sampai saat masih tersisa satu bangunan dengan rangka baja. Bangunan tersebut awalnya sempat dituliskan akan dibangun pesantren. Namun dalam perjalannya berubah rencana dan akan dijadikan Rest Area & Hotel PT HSH.
Selain konstruksi bangunan yang belum jadi itu, di kawasan sempadan sungai yang notabene memiliki resiko bencana ini, juga masih berdiri dengan megahnya Masjid Hidayatullah. Berdasarkan informasi beredar, masjid ini rencananya tidak akan dirobohkan. Namun, masih akan tetap dimanfaatkan sekaligus dijadikan monumen bencana banjir Lembah Anai.
Dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di kawasan Lembah Anai, tim gabungan Pemprov Sumbar, Pemkab Tanah Datar, Kementerian ATR/BPN, BWS V, BKSDA KLHK, serta Forkopimda Sumbar melakukan penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang di kawasan Lembah Anai melalui penindakan secara langsung berupa pemasangan plang peringatan.
Kegiatan ini disaksikan langsung Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Dirjen PPTR ATR/BPN, Ariodilah Virgantara; Kadis BMCKTR Sumbar, Era Sukma; Kadis Kominfo Sumbar, Siti Aisyah; serta perwakilan dari BWS V, Forkopimda Sumbar, dan pemilik bangunan.
Penertiban bangunan pelanggar aturan tata ruang ini, sebenarnya telah direncanakan sejak tahun 2018 silam. Namun demikian, berbagai imbauan yang diberikan pemerintah tidak pernah diindahkan.
Sehingga, pada Mei 2024 lalu, unsur pemerintah daerah, Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumbar, kementerian/lembaga terkait, bersama Walhi Sumbar merencanakan eksekusi terhadap bangunan kafe Xakapa dan Rest Area & Hotel PT HSH.
Namun pada akhirnya, bangunan kafe Xakapa yang sempat direncanakan akan dibongkar hancur usai diterjang bencana banjir bandang yang menerjang kawasan Lembah Anai pada 11 Mei lalu.
Kementerian ATR/BPN dalam hal ini mengapresiasi ketegasan Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan aksi konkret untuk menegakkan aturan secara keberlanjutan di kawasan Lembah Anai. “Kami minta seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama secara konsisten menjaga kawasan Lembah Anai,” tutur Ariodila.
Kepala Diskominfotik Sumbar, Siti Aisyah juga mengingatkan masyarakat yang ingin beraktivitas di kawasan Lembah Anai untuk mematuhi aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan.

Bangun Jalan Alternatif
Di sisi lain, Pemprov Sumbar juga mempertimbangkan usulan masyarakat untuk segera membangun jalan alternatif penghubung Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman dengan Kota Padang Panjang untuk penyangga jalur Lembah Anai.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyebut, potensi ke arah situ cukup besar. Pasalnya, sampai sekarang masih belum ada jalan alternatif penghubung kedua daerah selain jalan nasional via Lembah Anai yang rawan bencana.
“Usulan ini patut kita pertimbangkan, untuk antisipasi jika sewaktu-waktu jalan Lembah Anai tidak bisa dilalui,” ucap Mahyeldi usai menerima audiensi KAN Nagari Gunung, Kota Padang Panjang, KAN Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayu Tanam dan KAN Nagari Anduriang, Kabupaten Padang Pariaman di rapat ruang Istana Gubernur, Jumat (31/5).
Kendati demikian, daerah yang diusulkan sebagai jalan alternatif tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan hutan margasatwa. Oleh karena itu, pada tahap awal ini, Mahyeldi menyarankan Kepala Dinas PU Kota Padang Panjang untuk menentukan titik koordinat jalan yang direncanakan, dengan tujuan agar perizinannya bisa segera diurus ke kementerian terkait. “Termasuk pembiayaannya. Jika kita belum mampu, itu akan kami coba usulkan ke pemerintah pusat,” ujar Mahyeldi.
Sementara itu, salah seorang pengurus KAN Nagari Gunung Kota Padang Panjang, Nurmai Nazar Dt. Tan Rajo Lelo mengatakan, usulan yang dibawanya ini sebelumnya telah dimusyawarahkan di masing-masing nagari terkait dan semua sudah sepakat. “Insya Allah semua sudah sepakat dan siap mendukung pemerintah dalam proses pembangunan nantinya,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, jalan yang diusulkannya pada zaman penjajahan juga sudah dimanfaatkan sebagai jalur transportasi utama masyarakat Kayu Tanam menuju Kota Padang Panjang dan sebaliknya untuk mengangkut barang dagangan menggunakan kuda beban. “Jadi ini bukan jalur baru, tapi jalur lama yang kami coba hidupkan kembali, dengan panjang lebih kurang 7 kilometer,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya berharap usulan tersebut dapat diterima pemerintah sebagai salah satu solusi untuk penyangga jalan nasional di kawasan Lembah Anai yang rawan bencana. (vand)













