Peristiwa

Sidang Korupsi Sapi, Jaksa Hadirkan Enam Orang Saksi

768
×

Sidang Korupsi Sapi, Jaksa Hadirkan Enam Orang Saksi

Sebarkan artikel ini
Sapi
Sidang dugaan korupsi kasus sapi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Kamis (7/12) di Pengadilan Negeri Padang.

PADANG, ONTIME.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, di Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, terus bergulir, Kamis (7/12) di Pengadilan Negeri Padang.

Kasus yang menyeret terdakwa berinisial DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FA selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan, PRS, WI dan AIA yang merupakan direktur dari rekanan proyek tersebut kembali hadir di persidangan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, menghadirkan enam orang saksi.

Menurut ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad cs, mengatakan, satu orang diminta keterangan sebagai saksi yang merupakan importir, dan lima dari perternak sapi yang berasal dari daerah Sijunjung.

Para saksi yang diperiksa yaitu, Joko Irianto pengusaha sapi dari Lampung. Herlep May Dony Kepala Pasar Ternak Sijunjung, Toni, Syamsuardi, Yan Rizal Candra, dan Sepri Karim perternak sapi.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Dr. Suharizal menuturkan bahwa salah seorang saksi yang dihadirkan oleh jaksa yaitu dari PT Andiri tidak ada sangkut pautnya dengan pengadaan sapi tersebut. Saksi tersebut bukanlah rekanan dari sapi yang dibeli oleh dinas yang bersangkutan.

“Aneh bin ajaib sekali jika kami nilai saksi yang dihadirkan oleh jaksa tersebut. Karena saksi tersebut bukanlah rekanan atau tempat membeli sapi tersebut. Memang pernah ada rombongan dari pemprov yang datang ke PT di Lampung tersebut. Namun mereka hanya bertanya-tanya soal harga dan melihat saja. Dan juga harga tersebut tidak dijadikan acuan oleh pemprov dalam pengadaan sapi tersebut,” terang Suharizal di sela persidangan.

Ia juga menilai, bahwa jaksa telah hilang akal bagaimana dakwaan tersebut dibuktikan dipersidangan.

“Sebelumnya juga telah menghadirkan saksi dari PT yang tidak ada hubungannya tersebut. Sekarang dihadirkan lagi. Sepertinya memang jaksa telah kehilangan akal untuk membutikan dakwaan tersebut,” ujar Suharizal.

Disisi lain, Penasehat Hukum dari terdakwa lainnya, Guntur Abdurrahman bersama tim, mengatakan bahwa, kliennya posisinya penyedia fendor, yang mengadakan barang dan jasa berupa ternak.

“Namun karena ada kendala sapi bunting ini memang sulit, dilakukan adendum. Dalam prosesnya, adendum ada mekanisme dan itu sudah dilakukan, sehingganya kontrak selesai 100 persen,” ujar Guntur.

Sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor. Akan melanjutkan sidang pekan depan.

Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menahan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, usai penetapan tersangka ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi menilai kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.

“Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak,” ujar Asnawi.

Selain itu, kata kajati, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.

“Karena mereka tidak bisa memenuhi sapi bunting dari luar Sumbar, maka mereka menyediakan sapi yang lebih besar dengan menaikkan harga sapi. Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,36 miliar,” ucapnya.

Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.

Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp35 miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus. (vand)