Peristiwa

Sidang Pencemaran Nama Baik Ramlan Nurmatias

698
×

Sidang Pencemaran Nama Baik Ramlan Nurmatias

Sebarkan artikel ini
sidang
Majelis hakim PN Bukittinggi membacakan putusan terhadap pencemaran nama baik Ramlan Nurmatias di PN Bukittinggi,  Kamis (15/9).

BUKITTINGGI,  ONTIME.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi menvonis terdakwa pencemaran nama baik mantan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias di PN Bukittinggi, Kamis (15/9).

Mejelis Hakim yang Ketuai Rinaldi dengan hakim anggota Melky Salahuddin, Meri Yanti dalam putusannya mengatakan terdakwa Ridho Hidayat dinyatakan secara syah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti penjara selama 2 bulan. Terdakwa dipotong masa tahanan selama menjalani tahanan kota. Serta menyatakan terdakwa untuk ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Rinaldi dengan hakim anggota Melky Salahuddin, Meri Yanti.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, satu unit  HP merek Oppo dirampas untuk negara serta membebani terdakwa membayar uang perkara sebesar Rp5 ribu.

 

Sementara, perbuatan yang meringankan terdakwa berterus terang selama persidangan dan terdakwa belum pernah di hukum. Sedangkan perbuatan yang memberatkan terdakwa telah merugikan Ramlan Nurmatias.

Setelah membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah penerima putusan atau pikir pikir.

Terpisah, pengacara terdakwa dari Kantor Pengacara Khairul Abbas, SH. S.Kep. MKM dan Rekan mengatakan, sangat menghormati segala keputusan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi. Namun sebelum memutuskan apakah akan lanjut ke Pengadilan Tinggi atau tidak. Ia akan berkoordinasi terlebih dulu dengan klainnya.

“Putusan ini akan kita pertimbang timbangkan saat ini dengan klain kami. Apakah kami mengajukan banding atau tidak,” kata Abbas.

 

Kasus yang menyita perhatian masyarakat Kota Bukittinggi berawal pada saat masa tenang kampanye Pilkada 2020 silam. Saat itu, kampanye hitam dilakukan sejumlah pengguna media sosial dengan cara menjelek-jelekkan salah satu pasangan calon Ramlan Nurmatias yang berstatus sebagai petahana.(ril).