Kab. Pasaman

Tak Pernah Masuk Kantor Sejak Dilantik, Camat Duo Koto Andi Yusman Harus Dipecat

787
×

Tak Pernah Masuk Kantor Sejak Dilantik, Camat Duo Koto Andi Yusman Harus Dipecat

Sebarkan artikel ini
Camat
Tak Pernah Masuk Kantor Sejak Dilantik, Camat Duo Koto Andi Yusman Harus Dipecat

PASAMAN, ONtime.ID — Camat Duo Koto, Andi Yusman, yang dilantik enam bulan lalu, hingga saat ini dikabarkan belum pernah masuk kantor. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan perangkat kecamatan yang membutuhkan kepemimpinan aktif untuk menjalankan roda pemerintahan.

Menurut beberapa sumber di lingkungan Kecamatan Duo Koto, sejak pelantikannya, Andi Yusman tidak pernah terlihat hadir di kantor camat. Hal ini menyebabkan berbagai urusan administratif dan pelayanan publik menjadi terhambat. Beberapa warga mengaku kesulitan mengurus dokumen dan mendapatkan arahan langsung dari camat.

Ketua LSM ACIA Sumatera Barat, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menjalankan tugasnya harus mendapatkan sanksi tegas, termasuk pemecatan. “Seorang PNS, apalagi pejabat struktural seperti camat, memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan. Jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, maka itu sudah merusak tatanan kepemerintahan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Andi Yusman maupun Pemerintah Kabupaten Pasaman terkait ketidakhadirannya selama enam bulan terakhir. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan publik di Kecamatan Duo Koto tetap berjalan dengan baik. (*)