AGAM, ONTIME.ID– Perseteruan antara pihak Dahniah dan Daliana, saat ini terus bergulir setelah bulan September 2021 lalu pihak Dahniah telah melaporkan Daliana Dkk sampai ke Polda Sumbar dan kini persoalan tersebut sudah dilakukan Penyelidikan dan gelar perkara di Mapolda Sumbar.
Tindakan Laporan Pengaduan tersebut dilakukan oleh Dahniah, lantaran sudah sekian lama tanah miliknya seluas 1 Hektar di Jorong I Gumarang Padang Luas, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam yang dibuktikan kepemilikannya dengan surat Hibahnya dari tahun 1956, dirampas dan dikuasai oleh Daliana yang tak lain ialah saudara kandung Dahniah.
Menurut pengakuan pihak Dahniah kepada Media bahwa Daliana Dkk selama ini terus menggarap tanahnya dengan berladang jagung bahkan, Daliana terus melakukan upaya-upaya untuk menghalangi agar pembuatan sertifikat tidak diproses oleh BPN Kabupaten Agam yang sejak tahun 2020 pengajuannya dilakukan pihak Dahniah.
Perihal tersebut yang sudah menjadi polemik berkepanjangan dan menjadi rahasia umum ditengah masyarakat karena sebelumnya tidak ada titik temu dan penyelesaiannya. Berbagai upaya sudah dilakukan pihak Dahniah untuk mencarikan solusi yang baik. Tapi malah Daliana Dkk, terus-terusan menggarap dan mengambil Tanah itu tanpa mempunyai tanda kepemilikan tanah yang sah.
Setiawati anak kandung Dahniah yang diberikan kuasa untuk mengurusi perkara tersebut mengatakan, sangat berharap kepada Polda Sumbar untuk menindak tegas Daliana Dkk terduga pelaku perampasan dan orang-orang yang telah menguasai tanah hak milik orang tuanya itu.
Lebih lanjut, dia sangat mengharapkan bahwa Polda Sumbar untuk menindak tegas Daliana Dkk, yang telah merampas tanah orang tuanya dengan segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dikatakan Setiawati, sejak bulan November 2021 dia telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumbar. ” Alhamdulillah sudah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Polda Sumbar, pemeriksaan saksi-saksi bahkan sudah selesai gelar perkara,” ucapnya.
Kendati demikian, Pada Senin mendatang tanggal 5 September 2022 Pihak Dahniah dan Daliana akan diagendakan mediasi terlebih dahulu oleh Polda Sumbar, dengan akan dihadiri oleh berbagai unsur.
Berbagai unsur yang dimaksud jelasnya ialah akan didatangkan pihak terlapor yaitu Daliana Dkk, dengan dihadirkan Walinagari Tigo Silungkang, KAN Nagari Tigo Silungkang, Pihak BPN Kabupaten Agam dan berapa pihak lainnya.













