Peristiwa

Tanahnya Dirampas,Pemilik Minta Pelaku Diproses Secara Hukum

401
×

Tanahnya Dirampas,Pemilik Minta Pelaku Diproses Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Tanahnya Dirampas,Pemilik Minta Pelaku Diproses Secara Hukum

” Saya sebagai anak kandung Dahniah ingin Daliana Dkk, segera ditindak dan diproses sesuai proses hukum yang berlaku. Karena kesabaran kami sudah habis, dan selama ini kami sudah sangat dirugikan oleh pihak Daliana Dkk yang bertahun-tahun mengusai tanah orangtua kami,” ungkapnya.

 

Berawal laporan tersebut sampai ke Polda Sumbar, setelah banyaknya Lika-liku yang dialami Dahniah selaku pemilik tanah yang sah. Disampaikan Setiawati, sebelumnya Pihak Dahniah juga sudah mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam sejak tahun 2020 yang didasari surat Hibah yang dimilikinya dari tahun 1956.

 

Diceritakan Setiawati, Pihaknya sudah berulangkali untuk melakukan pengajuan permohonan untuk dikeluarkan sertifikat tanah milik orang tuanya. Dari awal pengurusan sertifikat dia mengalami berbagai kesulitan, seakan pihak BPN Agam mempersulit, padahal yang diajukan sudah sesuai prosedur, bahkan sudah membayar dengan dibuktikannya ada penyetoran dan surat perintah setor.

 

Menurut dugaan Setiawati yang disampaikannya kepada Media bahwa selama ini BPN Agam telah bekerjasma dengan pihak Daliana untuk menghalangi dan mempersulit bahkan agar gagal untuk pembuatan sertifikat A/N Ibuk Dahniah yang diberikuasakan kepada A/N Setiawati yang merupakan anak kandung Dahniah.

 

” Tanpa alasan yang jelas, yang tidak ada kaitannya dengan kepengurusan sertifikat, Petugas BPN malah menyatakan Dahniah ada hutang dengan Pihak Daliana, yang mana syarat itu tidak ada dalam syarat kepengurusan sertifikat tanah,” ujar Setiawati Jum’at (2/9/22) di Lubuk Basung kepada Media.

 

Tidak hanya itu lebih parahnya lagi ungkapnya, setelah syarat yang diminta oleh BPN sudah terpenuhi semunya oleh A/N ibuk Dahniah, malah akhirnya petugas BPN memulangkan berkas Dahniah dengan alasan bahwa tidak bisa diproses. ” Setelah saya pertanyakan kepada petugas BPN, malah tidak bisa menjawab yang dijawab hanya karena perintah atasan. Disini kan timbul kecurigaan ada apa sih pihak BPN Agam dengan Daliana Dkk,” ulasnya.

 

Setelah itu lanjutnya, upaya terus dilakukan agar pembuatan sertifikat tanah orang tuanya dapat diproses, akan tetapi dalam prosesnya, pembuatan sertifikat tidak pernah terealisasi atau direalisasikan oleh pihak BPN Agam. ” Yang Pernah dulu akan dilakukan pengukuran tanah. Dan setelah itu tidak jadi, dan tentang berkas kami ajukan, malah BPN Agam berupaya untuk mengembalikannya”

 

” Padahal saya melakukan semuanya sesuai prosedur dan sudah menyetorkan uang untuk keperluan pembuatan sertifikat tanah milik orang tua saya. Dan Atas dasar itulah kami dari pihak Dahniah membuat laporan ke Polda Sumbar, karena diduga kuat Pihak Daliana Dkk, berada dibalik semua ini,” pungkasnya.

 

Sampai berita ini dipublikasikan, Diupayakan konfirmasi perihal tersebut kepada Pihak yang berkompeten di BPN Agam belum dapat ditemui dan berkomunikasi. (*/aripin)