Peristiwa

Terdakwa Dugaan Korupsi APD Covid-19 Divonis Bebas

848
×

Terdakwa Dugaan Korupsi APD Covid-19 Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
terdakwa
Sidang pembacaaan putusan kasus dugaan korupsi APD Covid-19.

PAYAKUMBUH, ONTIME.ID – Terdakwa dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) anggaran 2020, Bakhrizal yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

 

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Juandra, SH., pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (1/8) malam WIB.

Dalam putusannya tuntutan Ketua  Majelis Hakim menyampaikan bahwa bahwa divonis bebas Bakhrizal oleh majelis hakim karena menurut hakim kliennya tidak terbuktinya secara sah unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

 

Pengacara Bakhrizal, M. Nurhuda, SH., Cil. mengatakan, vonis bebas Bakhrizal oleh majelis hakim dikarenakan hakim tidak melihat ada bukti secara sah unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

 

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Nurhuda dihubungi, Selasa (2/8).

Ia mengatakan, dari fakta-fakta di persidangan Bakhrizal melakukan perbuatannya semata-mata hanya untuk menjalankan perintah pimpinan dalam memenuhi kebutuhan permintaan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Payakumbuh.

“Da tidak ada yang diuntungkan dari pengadaan APD tersebut dan bahkan terjadi ketekoran atau rugi dari penyelenggara dalam pengadaan APD tersebut. Sehingga pak Bakhrizal tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tuntutan subsider JPU, oleh karena itu harus dibebaskan demi hukum,” ujarnya.

 

Disampaikannya bahwa usai divonis bebas oleh hakim, pihaknya langsung mengurus berkas untuk kebebasan kliennya dan pada Senin (1/8) sekira pukul 23.30 WIB kliennya sudah bersama keluarganya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

“Sekarang putusannya kan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jadi karena Pak Bakhrizal merupakan tahanan hakim dan dinyatakan bebas hakim kita langsung mengurus agar bisa langsung pulang dan berkumpul bersama keluarga,” kata dia.